TECHNOLOGI & PENDIDIKANBERITA

Mahasiswa Desak Revisi Statuta 2026, BEM Universitas Majalengka Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Yayasan

17
×

Mahasiswa Desak Revisi Statuta 2026, BEM Universitas Majalengka Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Yayasan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TombakRakyat.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Majalengka (UNMA) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (24/4/2026) guna menyikapi polemik penyusunan statuta baru tahun 2026. Aksi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa dari sejumlah fakultas dan menjadi puncak dari rangkaian konsolidasi internal mahasiswa.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan yayasan yang dinilai tidak transparan serta diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Mereka menilai penyusunan statuta baru tidak melalui tahapan uji publik maupun pembahasan di tingkat senat akademik.

Ketua BEM UNMA, Nendi Nurdiana, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan hasil dari beberapa kali forum konsolidasi mahasiswa bersama Ikatan Keluarga Mahasiswa.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Hidupkan Ekonomi Rakyat, Bukan Matikan Warung Kecil

“Ini adalah bentuk respons mahasiswa atas hasil konsolidasi yang telah dilakukan beberapa kali. Dalam forum tersebut, kami merumuskan sejumlah tuntutan yang kemudian telah disampaikan kepada pihak rektorat, civitas akademika, hingga yayasan,” ujarnya.

Menurut Nendi, terdapat sejumlah poin tuntutan utama yang diajukan mahasiswa. Di antaranya, meminta rektor untuk menerima dan mencatat seluruh aspirasi mahasiswa, melakukan revisi terhadap Statuta UNMA 2026 yang dinilai bermasalah secara prosedural, serta tetap menjalankan Statuta UNMA tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pembubaran panitia atau tim seleksi pemilihan rektor dan dekan, yang dianggap berkaitan dengan polemik statuta tersebut.

Baca Juga  Tujuh Anak Terseret Ombak di Pantai Indah Kemangi(PIK),Dua Anak Meninggal Dunia

Mahasiswa turut memberikan batas waktu kepada pihak yayasan untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka meminta agar keputusan diambil sebelum berakhirnya masa berlaku surat keputusan (SK) rektor dan dekan pada 10 Mei 2026.

Lebih lanjut, Nendi menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyusunan statuta baru. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait yang mengatur bahwa statuta perguruan tinggi swasta harus melalui pembahasan di senat akademik sebelum disahkan.

“Menurut pemahaman kami, penyusunan statuta seharusnya dibahas terlebih dahulu di tingkat senat akademik. Namun dalam hal ini, proses tersebut diduga tidak dilalui dan langsung diajukan ke badan pengurus yayasan,” katanya.

Baca Juga  Jurnalis TombakRakyat.com Tingkatkan Kapasitas Hukum, Ikuti Diklat Paralegal PERADI KHARISMA

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat maupun yayasan Universitas Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Aksi mahasiswa ini mencerminkan dinamika internal kampus yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perguruan tinggi. Penyelesaian polemik ini diharapkan dapat dilakukan melalui dialog konstruktif antara mahasiswa, pihak kampus, dan yayasan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *