HUKUM & KRIMINAL

Ketua Posbakumdes Edi Prastio Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kaligayam, Desak Inspektorat Lakukan Audit Khusus

773
×

Ketua Posbakumdes Edi Prastio Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kaligayam, Desak Inspektorat Lakukan Audit Khusus

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Posbakumdes saat berada di inspektorat

Tegal- TombakRakyat.com, Edi Prastio,S.H.,M.H Ketua Posbakumdes dalam keterangan Pers (10/11/2025).menyebutkan bahwa Investigasi yang dilakukan Oleh Team Non litigasi Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa [Posbakumdes] menemukan sejumlah Permasalahan Serius dalam Pengelolaan Dana Desa.Beberapa Item Pembangunan fisik dengan anggaran ratusan Juta tidak tepat sasaran, mangkraknya BUMDES Produksi AMDK juga menjadi bagian sorotan serius masyarakat,Berdasarkan Laporan masyarakat Program Ketahanan Pangan dinilai kurang transparan serta tidak berdampak manfaatnya secara langsung kemasyarakat padahal Program ketahanan pangan adalah program prioritas di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pengaduan Masyarakat Sudah disampaikan ke Ketua BPD Kaligayam,selaku Wakil dari masyarakat dalam pengawasan Pemerintah Desa.Namun Pihak BPD terkesan Mandul dan tidak menindak lanjuti sesuai aturan hukum terkait Fungsi BPD dalam Pasal 55 Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Perubahan kedua Tentang Desa Undang-Undang No.3. Tahun 2024. Adanya Dugaan Konspirasi antara Pemerintah Desa dengan BPD sangat kental mengingat setiap ada keluhan dari masyarakat tidak pernah ditindak lanjuti.

Baca Juga  Patroli KRYD Polsek Metro Penjaringan Sisir Titik Rawan, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

POSBAKUMDES,Mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal segera bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.Dasar Hukum yang relevan dalam dalam kasus ini adalah Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa,khususnya pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa.selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur kewajiban Transparansi dan angkutabilitas penggunaan Dana Desa.

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Lokasi Penempatan Pasukan Brimob di Marunda

 

Foto : Edi Prastio direktur Posbakumdes

Jika terbukti melakukan Penyelewengan/Penggelapan,Oknum Kepala Desa dapat dikenakan Saksi Pidana Berdasarkan Pasal 8 (1)Undang – Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang mengancam pelaku dengan ancaman kurangan penjara Maximal 20 tahun dan Denda paling banyak 1 Milyar.

“Kami Beri waktu pada Inspektorat untuk segera melakukan Audit Khusus.Jika tidak ada langkah tegas,POSBAKUMDES Bersama Gabungan Masyarakat Peduli Kaligayam (GMPK)akan menggelar Aksi Unjuk Rasa dan Mosi tidak percaya terhadap Inspektorat.Tegas Ketua Posbakumdes.

Baca Juga  Uji Materi Pasal 302 KUHP di Mahkamah Konstitusi: Alarm Konstitusional bagi Masa Depan Hak Warga Negara

Posbakumdes,mengingatkan agar Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Oknum tertentu.mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan Profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.Tegas Mas Pras.

Respon (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *