Malang, TombakRakyat,com — Polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru madrasah kembali mengemuka. Isu yang beredar menyebutkan bahwa guru lulusan baru dengan status Passing Grade (PG) berpotensi diprioritaskan dalam pengangkatan, meski terdapat guru madrasah bersertifikasi yang telah lama mengabdi.
Moch Yusuf, perwakilan PGMM Kabupaten Malang, menilai persoalan ini bukan sekadar administratif. Ia menegaskan bahwa isu tersebut menyentuh aspek keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan arah kebijakan profesionalisme guru di Indonesia.
Guru PG lulusan baru memang membawa semangat dan bekal akademik terkini. Regenerasi dibutuhkan dalam sistem pendidikan. Namun, kompetensi profesional tidak lahir dari nilai tes semata. Passing grade pada dasarnya adalah ambang batas kelayakan awal—bukan bukti kematangan profesi. Sementara itu, sertifikasi dan pengalaman mengajar bertahun-tahun merupakan indikator kompetensi yang telah teruji dalam praktik.
Guru dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun telah menghadapi dinamika kelas, perubahan kurikulum, konflik siswa, hingga tekanan sosial di lingkungan pendidikan. Mereka menjaga stabilitas pembelajaran, terutama di madrasah swasta yang kerap bertahan dengan sumber daya terbatas. Pengalaman lapangan semacam ini tidak dapat digantikan oleh hasil seleksi berbasis tes.
Sertifikasi sendiri adalah pengakuan resmi negara terhadap profesionalitas guru. Melalui uji kompetensi nasional dan penerbitan SK inpassing, negara telah menyetarakan jabatan serta mengakui masa kerja mereka. Jika dalam rekrutmen PPPK pengakuan tersebut tidak diikuti afirmasi kebijakan, maka terjadi ketidaksinkronan antara pengakuan profesional dan kebijakan pengangkatan.
Risiko kebijakan yang lebih memprioritaskan guru PG tanpa mempertimbangkan masa pengabdian cukup serius. Demotivasi guru senior, ketidakstabilan mutu pembelajaran, hingga krisis kepercayaan terhadap sistem rekrutmen bisa menjadi konsekuensi. Bahkan, potensi hengkangnya guru berpengalaman dari madrasah swasta bukan hal yang mustahil.
Dalam perspektif keadilan, perlakuan yang sama belum tentu adil. Keadilan menuntut proporsionalitas sesuai kontribusi. Skema yang lebih rasional adalah menjadikan masa pengabdian dan sertifikasi sebagai komponen afirmatif utama, sementara passing grade tetap berfungsi sebagai syarat dasar kelayakan.
Pendidikan membutuhkan regenerasi, tetapi fondasi tidak boleh diabaikan. Guru baru adalah masa depan, namun guru berpengalaman adalah penopang sistem. Passing grade membuktikan seseorang siap menjadi guru. Pengabdian panjang membuktikan seseorang telah menjadi guru. Sistem yang berkeadilan semestinya menempatkan keduanya secara proporsional, dengan pengalaman sebagai prioritas utama.













Setuju dg uraian di atas, selayaknya pemerintah lebih adil dalam menetapkan kebijakan , biarkan PG mengabdi terlebih dulu beberapa tahun agar terasah skillnya, dan berikan penghargaan untuk guru yg telah lama mengabdi dg PPPK / ASN
Terimakasih dan semoga apa yang dicita2kan terwujud
biarkan PG mengabdi terlebih dulu beberapa tahun agar terasah skillnya, dan berikan penghargaan untuk guru yg telah lama mengabdi dg PPPK / ASN