Profile TokohEdukasiHUKUM & KRIMINAL

Jangan Diam! Korupsi di NTT Harus Dibongkar : Negara Menjamin Perlindungan, Rakyat Wajib Berani

192
×

Jangan Diam! Korupsi di NTT Harus Dibongkar : Negara Menjamin Perlindungan, Rakyat Wajib Berani

Sebarkan artikel ini
Istimewa by JK

Kupang, NTT,_ TombakRakyat.com Di tengah derap pembangunan yang terus digaungkan, ada ironi yang tak boleh kita abaikan: korupsi masih menggerogoti sendi-sendi pelayanan publik. Seruan tegas datang dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jusup Koe Hoea, S.Pd., CPA. yang akrab disapa JK adalah seorang Ketua Forum Guru NTT, menyerukan kepada masyarakat, komunitas sipil, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pesannya lugas dan berwibawa: negara menjamin perlindungan penuh bagi pelapor.

Seruan ini bukan sekadar retorika moral. Ia berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, negara secara eksplisit melindungi pelapor atau whistleblower. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memberikan perlindungan hukum, keamanan, hingga pendampingan psikologis. Laporan juga dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Baca Juga  SKANDAL KEKERASAN & DUGAAN NARKOBA DI KUNINGAN: Wanita 27 Tahun Dianiaya, Nama Terduga Pengedar Obat Golongan G Ikut Terseret!

Pertanyaannya: jika hukum telah berpihak pada keberanian, mengapa masih ada yang memilih diam?

Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan luar biasa—extra ordinary crime—yang menimbulkan dampak sistemik. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti buku yang tak terbeli, obat yang tak tersedia, dan pelayanan publik yang timpang. Ketika dana pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan masa depan. Ketika anggaran kesehatan disalahgunakan, rakyat kecil mempertaruhkan nyawa. Diam terhadap korupsi sama dengan membiarkan penderitaan itu berlangsung.

Baca Juga  Bupati kendal Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Kepada Guru PPPK

Bagi ASN, tanggung jawab ini bahkan lebih tegas. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan komitmen etis untuk menjaga integritas. Tekanan atasan, ancaman mutasi, atau intimidasi tidak boleh menjadi dalih untuk bungkam. Jika intimidasi terjadi, itu adalah pelanggaran hukum baru yang harus dilawan. Budaya bersih dan transparan tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari keberanian kolektif.

NTT membutuhkan penanganan korupsi yang tidak biasa-biasa saja. Kejahatan luar biasa menuntut respons yang luar biasa: penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum harus konsisten, terutama dalam perkara yang menyentuh sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Setengah hati dalam pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat.

Baca Juga  Diduga Mesin Steam Jadi Pemicu, Kebakaran Hanguskan Usaha Cuci Motor di Pademangan

Lebih dari sekadar penindakan, ini adalah gerakan moral. Forum Guru NTT mengajak seluruh elemen masyarakat membangun budaya anti-korupsi sejak dini terutama di sekolah yang mana sebagai pencipta generasi yang kritis dan berani, di kantor, di ruang-ruang kebijakan. Integritas harus menjadi kurikulum hidup, bukan sekadar slogan.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan kita. Diam adalah bentuk pembiaran. Melapor adalah tindakan konstitusional, keberanian sipil, sekaligus wujud cinta pada negeri. Jika negara telah menjamin perlindungan, maka tak ada alasan untuk gentar. Saatnya masyarakat NTT berdiri tegak, bersuara lantang, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat kembali untuk rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *