OPINI & ANALISISEdukasiHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANProfile Tokoh

Hukum yang Sama untuk Semua, Benarkah?

91
×

Hukum yang Sama untuk Semua, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
Jakarta,TombakRakyat.com_   Di atas kertas, hukum berlaku sama untuk semua. Tidak ada perbedaan, tidak ada pengecualian. Namun dalam praktiknya, ketimpangan hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat.

Namun di lapangan, realitas sering kali berbicara lain.

Kita tidak asing dengan pemandangan ini: pelanggaran kecil bisa diproses dengan cepat dan tegas, sementara perkara yang lebih besar justru berjalan lambat, berlarut, bahkan menguap tanpa kejelasan. Perbedaan ini bukan sekadar kebetulan—ia membentuk pola yang terus berulang.

“Jika hukum terasa berbeda bagi setiap orang, maka yang dipertanyakan bukan lagi pelanggarannya, tetapi keadilannya.”

Bayangkan seorang warga kecil yang melakukan pelanggaran ringan. Dalam waktu singkat, proses hukum berjalan cepat—penangkapan, pemeriksaan, hingga persidangan. Semua terlihat tegas dan tanpa kompromi.

Baca Juga  Selama Januari - Februari 2026, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba,16 Tersangka Diamankan

Namun di sisi lain, publik juga menyaksikan kasus-kasus dengan dampak jauh lebih besar—yang merugikan banyak orang—justru berjalan lambat, penuh alasan teknis, bahkan terkadang hilang dari perhatian.

Di titik ini, pertanyaan menjadi semakin tajam: apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama?
“Kita melihat hukum bisa sangat cepat, tetapi juga bisa sangat lambat—tergantung siapa yang dihadapi.”

Fenomena ini menunjukkan bahwa ketimpangan hukum bukan sekadar persepsi, tetapi realitas yang dirasakan oleh sebagian masyarakat.

Ketimpangan ini juga terlihat dari akses terhadap keadilan. Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi sering kali menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai. Sebaliknya, pihak yang memiliki sumber daya lebih besar dapat mengakses berbagai celah hukum, memperpanjang proses, bahkan mempengaruhi arah penyelesaian perkara.

Baca Juga  Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025 di DPR Anggota Komisi III Ingatkan Soal Banjir Aceh Dan Apresiasi Kejati Aceh Raih WBK

Akibatnya, hukum tidak lagi dipandang sebagai sistem yang netral, tetapi sebagai ruang yang bisa “dinegosiasikan”.

Ilustrasi

“Keadilan akhirnya tidak hanya ditentukan oleh benar atau salah, tetapi juga oleh siapa yang memiliki lebih banyak akses.”

Di sinilah persoalan utama muncul. Hukum memang sama dalam teks, tetapi belum tentu sama dalam praktik. Ketika ketimpangan hukum terus terjadi, maka kepercayaan publik perlahan terkikis.

Dan hukum tanpa kepercayaan, pada dasarnya kehilangan kekuatannya.

Lebih berbahaya lagi, ketimpangan ini menciptakan persepsi bahwa hukum bisa tajam ke satu sisi, tetapi tumpul di sisi lain. Persepsi ini, jika dibiarkan, akan merusak fondasi keadilan itu sendiri.

“Keadilan tidak cukup dinyatakan—ia harus terlihat dan dirasakan secara nyata.”
Persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada individu penegak hukum. Ini adalah masalah sistemik yang membutuhkan pembenahan menyeluruh: transparansi yang lebih kuat, akuntabilitas yang jelas, dan integritas yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga  Jangan Diam! Korupsi di NTT Harus Dibongkar : Negara Menjamin Perlindungan, Rakyat Wajib Berani

Tanpa itu, hukum akan terus dipertanyakan—bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena penerapannya tidak konsisten.

Ilustrasi

Pada akhirnya, hukum tidak dinilai dari apa yang tertulis, tetapi dari bagaimana ia dijalankan.

Dan ketika hukum tidak lagi berdiri sama untuk semua, maka yang tersisa bukan keadilan—melainkan kekuasaan.

Bio Penulis:
Hartono.CPP merupakan mahasiswa hukum yang fokus pada isu hukum pidana dan keadilan sosial, serta aktif menyuarakan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *