BERITADAERAH

Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Rp 6,1 M di Dipermasdes Kendal Melibatkan Pendamping Desa

315
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Rp 6,1 M di Dipermasdes Kendal Melibatkan Pendamping Desa

Sebarkan artikel ini

TOMBAK RAKYAT, KENDAL. Beredar surat Nomor : 03/33.08/BPAPBJ-JTG perihal laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tertanggal 24 Agustus tersebut disampaikan oleh Badan Pemantau Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPAPBJP) Provinsi Jawa Tengah.

BPAPBJP dalam laporannya beralasan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada bulan Januari sampai Juli 2025 telah melakukan investigasi secara digital pada portal LPSE Pemerintah Kabupaten Kendal. Selain investigasi digital, BPAPBJ juga menerima informasi dari organisasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan jasa konsultansi di instansi pemerintah kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Melalui pemeriksaan digital pada portal LPSE Kabupaten Kendal (https://spse.inaproc.id/kendalkab/), BPAPBJP menemukan bukti permulaan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal. Pejabat terkait dan Penyedia Jasa patut diduga telah melakukan perbuatan korupsi dan kolusi.

Baca Juga  Kodim Purworejo Gelar Karya Bakti Bersih Pantai Dukungan Gerakan Indonesia ASRI

 

Dalam laporan diuraikan bukti permulaan tersebut:

 

Pada tahun 2024 telah dilakukan kontrak pekerjaan jasa konsultansi non-konstruksi badan usaha di 19 kecamatan dengan 19 perusahaan jasa konsultansi. Nilai pagu anggaran setiap kecamatan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Total anggaran tahun 2024 Rp. 1,9 Miliar.

 

Judul paket pekerjaan :

“Jasa Konsultansi Pendampingan Perencanaan Tata Wilayah Desa Kecamatan …..”

Lingkup pekerjaan :

1) Pengumpulan data Harga Barang melalui Lokapasar di wilayah Kecamatan …………;

2) Survey harga barang pada pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan …………..;

3) Penyusunan analisis harga satuan pekerjaan di wilayah Kecamatan …………..;

4) Penyediaan Dokumen Referensi tentang standarisasi harga barang dan analisis harga satuan pekerjaan di wilayah Kecamatan ………….

 

Namun pada tahun 2025 kontrak pekerjaan jasa konsultansi yang sama dilakukan kembali, dengan modus mengganti judul paket pekerjaan, menjadi : Jasa konsultansi Penyusunan Kajian Standarisasi Harga di Desa Wilayah Kecamatan. Nilai pagu anggaran setiap kecamatan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Selain 2 judul paket pekerjaan tersebut, masih terdapat paling sedikit 4 paket pekerjaaan jasa konsultansi lainnya yang juga patut diduga terindikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan mulai tahun 2022.

Baca Juga  UMS Tidak Tayangkan Nilai Ujian Seleksi Perangkat Desa Ngringo atas Permintaan Kepala Desa ?

 

BPAPBJ meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa:

1. Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal selaku pejabat yang mengelola unit kerja yang melaksanakan fungsi pemilihan penyedia;

3. Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi, sebagai pihak yang melakukan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

4. Pendamping Desa yang ikut serta sebagai pelaksana kegiatan pengadaan jasa konsultansi;

 

Diduga kerugian keuangan negara paling sedikit Rp. 6,1 Miliar rupiah.

 

Laporan tambahan mengkonfirmasi bahwa faktual di lapangan paket-paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Pendamping Desa atas arahan oknum Tenaga Ahli di tingkat kabupaten; kemudian hasil dari kegiatan para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal untuk diolah menjadi pekerjaan yang dikerjakan secara kontrak dengan pihak ketiga (CV/PT).

 

Diduga kuat kegiatan/pekerjaan yang riil di lapangan tidak dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (CV/PT), akan tetapi pihak ketiga hanya mendaur ulang data dan laporan yang dikumpulkan oleh Pendamping Desa melalui arahan oknum tenaga ahli. Dari kegiatan tersebut pendamping Desa mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kecamatan yang ditransfer melalui rekening koordinator Pendamping Desa tingkat kecamatan. Salah satu pendamping desa yang tidak mau disebut namanya mengaku tidak tahu-menahu sumber anggaran yang diberikan kepadanya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah Tenaga Ahli.

Baca Juga  Sanksi Teguran Disdikbud Tidak Menghentikan Pungutan di Sekolah Negeri: Muncul Praktik "Denda Piket Kebersihan Kelas" di SDN Pucuksari.

 

Terkonfirmasi pula bahawa berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa PDTT survei harga barang dalam rangka penyusunan APBDes dan pelaksanaan APBDes merupakan wewenang dan tugas dari Pemerintah Desa masing-masing, berpedoman pada satuan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal tidak memiliki wewenang melakukan survei harga yang merupakan wewenang Pemerintah Desa.

 

Karena itu Dispermasdes Kabupaten Kendal diduga telah melakukan kegiatan yang bukan wewenangnya.

 

Pada saat laporan tersebut beredar, informasi yang diterima redaksi bahwa Kepala Dispermasdes Kendal dan oknum koordinator Pendamping Desa kecamatan Patebon sudah dimintai keterangan oleh Direskrimsus Polda Jawa Tengah. (BRN.8148)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *