tombakrakyat.com – Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, perubahan sering diasosiasikan dengan keputusan elite politik atau kebijakan institusi besar. Namun peristiwa terbaru menunjukkan bahwa inisiatif warga biasa pun mampu menggerakkan koreksi sistemik. Kisah itu datang dari Mataram, melalui langkah hukum seorang satpam yang juga berprofesi sebagai advokat, Syamsul Jahidin.
Syamsul mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, dan BUMN. Persoalan yang selama bertahun-tahun dianggap sebagai “kewajaran administratif” itu ia pertanyakan melalui jalur konstitusional. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan. Melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat merangkap jabatan struktural di lingkungan sipil tanpa terlebih dahulu melepas status keanggotaannya.
Putusan itu memberikan ruang dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Konsekuensinya signifikan: sejumlah posisi eselon, jabatan strategis, hingga kursi komisaris BUMN kini harus ditata ulang. Kebijakan ini, meski teknis, memiliki dampak luas terhadap praktik tata kelola pemerintahan dan batas profesionalisme antar lembaga negara.
Namun esensi terpenting dari peristiwa ini bukan terletak pada berapa banyak jabatan yang harus ditinggalkan, melainkan pada siapa yang memulai perubahan tersebut. Bukan pejabat tinggi, bukan figur politik, melainkan seorang warga yang merasa negara harus berjalan di atas prinsip konstitusi. Syamsul menunjukkan bahwa hak warga negara untuk mengoreksi penyimpangan bukan hanya teori dalam buku hukum, tetapi mekanisme nyata yang dapat digunakan oleh siapa pun.
Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini adalah bahwa masyarakat memiliki peran yang lebih besar dari sekadar pengamat. Ketika mekanisme hukum digunakan secara substantif, ruang demokrasi justru bekerja sebagaimana mestinya. Keberanian warga untuk mengajukan permohonan uji materi juga menjadi penegas bahwa negara hadir tidak hanya melalui lembaga, tetapi melalui kesadaran hukum masyarakatnya.
Dalam konteks tersebut, gugatan Syamsul Jahidin menjadi cermin bahwa demokrasi tidak bergerak dari atas ke bawah semata, melainkan juga dari bawah ke atas. Masyarakat dapat menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak boleh ditawar, dan bahwa lembaga negara harus beroperasi sesuai batas kewenangannya.
Kini, dengan adanya putusan MK, proses penataan ulang jabatan sipil yang sebelumnya diisi anggota Polri menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat prinsip profesionalisme aparatur sipil dan integritas lembaga penegak hukum.
Kisah ini pada akhirnya menegaskan satu hal:
Bahwa dalam negara hukum, warga negara tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi dapat dan seharusnya menjadi subjek yang aktif menjaga kemurnian konstitusi.












