BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Sanksi Teguran Disdikbud Tidak Menghentikan Pungutan di Sekolah Negeri: Muncul Praktik “Denda Piket Kebersihan Kelas” di SDN Pucuksari.

115
×

Sanksi Teguran Disdikbud Tidak Menghentikan Pungutan di Sekolah Negeri: Muncul Praktik “Denda Piket Kebersihan Kelas” di SDN Pucuksari.

Sebarkan artikel ini

KENDAL,TOMBAKRAKYAT.com — Sanksi teguran yang dijatuhkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong terkait penjualan bahan seragam sekolah seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan. Namun, berbagai bentuk penggalangan dana yang berpotensi bertentangan dengan regulasi masih ditemukan di lingkungan sekolah-sekolah negeri.

 

Salah satunya muncul di SDN Pucuksari, Kecamatan Weleri. Modus pungutan dengan penerapan “denda piket” sebesar Rp.5.000 kepada orang tua murid yang tidak melaksanakan jadwal piket kebersihan kelas. Piket kebersihan yang sejatinya merupakan aktivitas pembelajaran yang ditujukan kepada peserta didik, merupakan bagian dari proses pendidikan karakter. Dimana siswa diajarkan nilai gotong royong, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Namun dalam praktiknya, di SDN Pucuksari, tugas piket kebersihan justru dibebankan kepada orang tua murid, dengan alasan hasil pekerjaan anak-anak kelas 1 dan 2, dinilai belum memenuhi standar kebersihan kelas.

 

Permasalahan menjadi lebih serius ketika orang tua yang berhalangan hadir pada jadwal piket dikenakan denda sebesar Rp5.000. Menurut Sodikin, salah seorang wali murid yang keberatan atas kebijakan tersebut dan ketika menanyakan di group whats apps sekolah, alih-alih mendapat penjelasan, group malah dibatasi hanya admin yang bisa posting.

Baca Juga  Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal

 

“Saya tidak pernah tahu menahu ada peraturan seperti itu, wajar kalo saya minta penjelasan. Dan beberapa tahun belakangan saya juga sedang konsentrasi penyembuhan patah tulang, saya tidak bisa piket bersih bersih kelas anak saya dan tidak bisa bayar denda karena belum bisa bekerja” ungkapnya kepada Tombakrakyat.com, Senin (27/7/26) 

 

Sedang penjelasan dari Ketua Paguyuban Wali Murid, Safitri, denda piket yang dikelola olehnya tersebut sudah melalui kesepakatan sejak kelas 1, biar ada rasa tanggung jawab dan  tidak ada rasa iri diantara wali murid yang piket.

“Utk dasar gini ya di sekolah kami setiap murid memang diadakan kas dan disimpan perwakilan kelas. Tujuanya untuk meringankan kita sebagai wali murid dan juga untuk biaya seperti pentas seni, mengasah prestasi anak murid dan lain lain” jelasnya

 

Sementara ditempat terpisah,  Din, guru kelas 2, menjelaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan praktik tersebut yang telah berlangsung sejak siswa masih duduk di kelas 1.

“Kami hanya melanjutkan yang sudah disepakati orang tua murid di kelas 1, dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan piknik anak anak” ungkapnya.

Baca Juga  Ramadhan Hijau, Langkah Nyata SMA Negeri 4 Tuban Menjaga Kelestarian Lingkungan

 

Namun penjelasan berbeda disampaikan Bet, guru kelas 1 yang menyebut dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli perlengkapan tertentu.

“Dulu digunakan untuk membeli perlengkapan kebersihan dan kebutuhan kelas lainya” jelasnya singkat.

 

Perbedaan informasi mengenai penggunaan dana itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada para orang tua murid yang menjadi sumber dana.

 

 

Berpotensi Masuk Kategori Pungutan

 

Secara prinsip, partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan pendidikan memang dimungkinkan. Namun persoalannya berubah ketika terdapat kewajiban yang disertai sanksi finansial bagi pihak yang tidak melaksanakannya.

 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya. Sebaliknya, pungutan memiliki unsur kewajiban, keterikatan, serta adanya ketentuan jumlah atau konsekuensi tertentu bagi yang tidak memenuhi.

 

Dalam konteks denda piket, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembayaran Rp5.000 tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau justru merupakan kewajiban yang timbul akibat ketidakhadiran orang tua dalam melaksanakan piket?

 

Jika terdapat kewajiban membayar sejumlah uang yang telah ditentukan ketika seseorang tidak melaksanakan suatu kewajiban, maka unsur keterikatan dan paksaan mulai muncul. Kondisi inilah yang perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Baca Juga  Orang Tua Korban Bullying di Blora, Agus P, Kecewa Penanganan Penyidikan

 

 

Siapa yang Berwenang Menetapkan Denda?

 

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah pernyataan ketua paguyuban walimurid yang menjadikan rancu mengenai kewenangan pengambil keputusan.

 

“Mengenai iuran itu tidak ada kena mengena dengan sekolah nggih. Itu murni dari kita sebagai wali murid. Setiap kelas ada aturan masing masing tergantung wali muridnya” tegasnya

 

Secara regulasi, paguyuban atau grup orang tua murid bukan merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan kewajiban finansial kepada orang tua lainnya. Berbeda dengan Komite Sekolah yang memiliki dasar hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pertanggungjawaban tertentu.

 

Karena itu, apabila keputusan mengenai denda diambil hanya oleh ketua paguyuban wali murid melalui grup komunikasi orang tua murid, maka perlu dipertanyakan dasar kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta bentuk persetujuan yang diberikan oleh seluruh wali murid.

 

Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum bisa diminta keterangan karena sedang berkegiatan di Kendal.