TECHNOLOGI & PENDIDIKAN

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK CIREBON RAYA TEKANKAN PEMERIKSAAN KORBAN DUGAAN BULLYING SD SANTA MARIA HARUS BERPERSPEKTIF ANAK

39
×

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK CIREBON RAYA TEKANKAN PEMERIKSAAN KORBAN DUGAAN BULLYING SD SANTA MARIA HARUS BERPERSPEKTIF ANAK

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – CIREBON, 9/9/26— Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan dugaan bullying yang melibatkan siswa di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon, khususnya terkait proses pemeriksaan terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak yang masih berusia di bawah 12 tahun harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan usia serta karakter anak.

Menurut Bunda Yani, anak tidak dapat diperlakukan dengan metode pemeriksaan yang sama seperti orang dewasa maupun remaja. Tingkat perkembangan, kemampuan memahami pertanyaan, kondisi emosional, serta karakter masing-masing anak harus menjadi pertimbangan dalam proses penggalian keterangan.

“Pemeriksaan terhadap anak harus berperspektif perlindungan anak. Usia dan karakter korban harus menjadi pertimbangan. Jangan menggunakan pendekatan pemeriksaan orang dewasa terhadap anak yang masih di bawah 12 tahun,” tegas Bunda Yani.

Baca Juga  UNWAHAS Raih Collaborative Award Jateng 2026, Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik se-Jawa Tengah

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan harus dilaksanakan dalam suasana yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban. Pertanyaan perlu disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami anak, tidak memberikan tekanan, serta tidak mengarahkan atau menggiring anak kepada jawaban tertentu.

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki karakter dan kemampuan komunikasi yang berbeda. Oleh karena itu, proses penggalian keterangan harus menyesuaikan kondisi masing-masing anak dan tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan memperoleh jawaban.

“Kita harus memahami bahwa anak memiliki cara berpikir dan kemampuan komunikasi yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu, pemeriksaan harus menyesuaikan karakter anak dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga  9.325 Mahasiswa Baru Disambut Kurikulum Eropa, Unissula Bidik Mahasiswa Asing

Bunda Yani menegaskan bahwa Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya mendukung proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta secara objektif. Namun, proses tersebut harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Setiap keterangan yang diperoleh dari korban juga perlu ditempatkan secara proporsional serta dikonfirmasi dengan alat bukti dan keterangan lain yang relevan, sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan berimbang.

“Kami mendukung penyidik untuk mengungkap fakta secara terang. Namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai proses penanganan perkara justru memberikan tekanan atau menimbulkan trauma tambahan kepada korban,” tegasnya.

Baca Juga  MA Mu'allimin Temanggung Mengadakan Upgrading Awal Semester

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, baik penyidik, pihak sekolah, keluarga, pendamping maupun pihak terkait lainnya, memiliki komitmen yang sama dalam menjamin hak-hak anak.

“Anak harus mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, tetapi tetap manusiawi dan ramah anak,” pungkas Bunda Yani.

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya menegaskan bahwa pengungkapan fakta dan perlindungan anak merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Proses hukum harus dilakukan secara objektif, sementara hak, martabat, keamanan, dan kondisi psikologis anak tetap wajib menjadi perhatian utama tegasnya.

Hisam