TombakRakyat.com – CIREBON — Kasus dugaan bullying yang melibatkan siswa di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang hingga kini masih berjalan dan belum menemukan titik terang, keluarga korban mengambil langkah tegas dengan menunjuk R. Mas MH Agus Rugiarto, SH MH alias Agus Flores sebagai kuasa hukum.
Pergantian kuasa hukum tersebut dilakukan setelah orang tua korban memutuskan mencabut kuasa hukum sebelumnya yang diberikan kepada pengacara Furqon Nurzaman.
Langkah itu disebut bukan semata-mata persoalan pergantian pendamping hukum, melainkan bentuk keseriusan keluarga dalam memastikan kepentingan serta kondisi anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perhatian maksimal.
Kasus yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum tersebut sampai saat ini masih berada dalam proses penanganan. Sementara waktu terus berjalan, keluarga korban menilai kondisi anak menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan.
“Fokus utama keluarga saat ini adalah keselamatan dan kondisi anak. Jangan sampai proses penanganan perkara yang berjalan justru membuat kondisi fisik maupun psikologis anak semakin terbebani,” demikian pokok perhatian keluarga korban.
Masuknya Agus Flores sebagai kuasa hukum diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih intensif sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus Belum Terang, Keluarga Tak Ingin Waktu Terus Berjalan
Perkara dugaan bullying tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, bagi keluarga korban, status laporan saja belum cukup. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai proses penanganan serta langkah konkret terhadap dugaan peristiwa yang dialami anak.
Terlebih, perkara tersebut telah berjalan selama beberapa pekan. Dalam kondisi seperti ini, perhatian terhadap korban semestinya tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan anak.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pergantian kuasa hukum pun menjadi sinyal bahwa keluarga korban tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada laporan. Mereka menginginkan perkara ditangani secara serius sampai diperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada.
Agus Flores Siap Kawal Kepentingan Korban
Dengan ditunjuknya Agus Flores sebagai kuasa hukum, keluarga korban berharap pendampingan hukum dapat lebih maksimal, termasuk dalam mengawal proses pemeriksaan, pemenuhan hak korban, serta memastikan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang bagi keluarga untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan bullying harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif sesuai hukum.
Namun satu hal yang menjadi perhatian utama keluarga korban adalah anak tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lambannya penanganan sebuah perkara.
Kini, dengan masuknya kuasa hukum baru, publik menunggu apakah babak baru ini akan membawa perkara dugaan bullying SD Santa Maria menuju titik terang dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Hisam












