BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Kunjungi Komisi Yudisial RI, Soroti Tantangan Judicial Integrity di Era Digital

131
×

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Kunjungi Komisi Yudisial RI, Soroti Tantangan Judicial Integrity di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Tombakrakyat.com_Sebanyak 83 mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) yang tergabung dalam Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) melakukan kunjungan kelembagaan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Judicial Integrity: Mengawal Kehormatan Hakim dan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan.”

Dalam kunjungan tersebut, rombongan mahasiswa FODISUT diterima oleh Bapak Jumain selaku perwakilan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan interaktif, dengan pembahasan seputar peran Komisi Yudisial, integritas hakim, pengawasan perilaku hakim, serta tantangan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Mahasiswa foto bersama

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait peran dan kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebanyak 83 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. Keberagaman asal mahasiswa tersebut turut memberikan warna dalam diskusi, dengan perspektif yang beragam mengenai persoalan hukum, integritas hakim, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga  Dugaan Rekayasa Sidang Talak: Dari Cadar Dibuka hingga Bukti Lenyap

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, mahasiswa secara aktif menyampaikan berbagai pertanyaan kritis kepada perwakilan Komisi Yudisial. Salah satunya disampaikan oleh Meti, mahasiswa yang berasal dari Bengkulu, yang mengangkat persoalan pengawasan hakim di tengah perkembangan era transparansi digital.

Meti mempertanyakan tantangan Komisi Yudisial dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, khususnya ketika masyarakat memiliki ekspektasi tinggi terhadap kecepatan proses penanganan laporan.

Mahasiswa menerima buku dari komisi yudisial

«“Di era transparansi digital, ekspektasi publik terhadap kecepatan penanganan laporan pelanggaran kode etik hakim sangat tinggi. Tantangan terbesar apa yang dihadapi KY dalam mempercepat proses ini tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah?”»

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang pada persoalan partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan. Mahasiswa juga mempertanyakan bagaimana Komisi Yudisial memetakan peran masyarakat, khususnya mahasiswa, agar dapat ikut mengawal judicial integrity secara objektif.

Baca Juga  IWOI Resmi Terbentuk di Purworejo, Diharapkan Junjung Etika dan Perkuat Profesionalisme Wartawan

«“Bagaimana KY memetakan peran serta masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk ikut mengawal judicial integrity secara objektif, agar tidak terjebak pada opini publik yang destruktif di media sosial sebelum adanya putusan etik resmi?”»

Diskusi tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan media sosial yang membuat informasi mengenai proses hukum dan perilaku aparat penegak hukum dapat menyebar dengan sangat cepat. Di satu sisi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari kontrol publik. Namun di sisi lain, opini yang berkembang sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan resmi juga dapat memunculkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemahaman bahwa pengawasan terhadap hakim tidak semata-mata berbicara mengenai pemberian sanksi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, independensi kekuasaan kehakiman, kehati-hatian dalam pemeriksaan, serta perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.

Istimewa

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi mahasiswa hukum untuk memahami bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas peradilan. Namun, partisipasi tersebut perlu dilakukan berdasarkan informasi yang valid, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum serta etika.

Baca Juga  Survei 1.090 Mahasiswa UT Luar Negeri : 81,1% Tolak AOP Jadi Satu-Satunya Skema Ujian

FODISUT berharap kunjungan kelembagaan ke Komisi Yudisial RI dapat memberikan pengalaman akademik yang lebih konkret kepada mahasiswa. Tidak hanya memahami teori hukum melalui proses perkuliahan, mahasiswa juga diharapkan mampu melihat secara langsung bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menjaga sistem peradilan.

Dengan hadirnya mahasiswa dari berbagai daerah, kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perhatian terhadap integritas hakim dan kepercayaan publik terhadap peradilan bukan hanya menjadi persoalan masyarakat di ibu kota, tetapi merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Istimewa

Melalui tema “Judicial Integrity: Mengawal Kehormatan Hakim dan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan,” mahasiswa FODISUT diharapkan dapat menjadi bagian dari generasi hukum yang kritis, objektif, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam mengawal penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.