Jakarta pusat,TombakRakyat.com_Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan perkara perdata yang diajukan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 607/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dengan Yayasan LPK-RI sebagai Penggugat dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat tidak hadir di persidangan, sementara pihak Penggugat hadir melalui penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/SK/LPK-RI/IX-2026.
Yayasan LPK-RI memberikan kuasa kepada Maulana Syarif dan Hartono, yang bertugas pada Bidang Humas LPK-RI DPD DKI Jakarta, untuk mewakili Yayasan dalam perkara tersebut, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Gugatan yang diajukan LPK-RI merupakan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berbasis Hak Gugat Organisasi sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Ketidakhadiran pihak Tergugat dalam persidangan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam jalannya proses perkara. Namun, proses selanjutnya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pihak Penggugat tetap mengikuti proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan hukum.
Melalui perkara ini, LPK-RI menunjukkan komitmennya untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen melalui jalur hukum, khususnya ketika terdapat kepentingan konsumen yang dinilai perlu diperjuangkan melalui mekanisme peradilan.
LPK-RI juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati oleh seluruh pihak. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan tidak serta-merta berarti perkara telah dimenangkan oleh pihak lainnya, karena keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa serta memberikan keputusan berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan,” demikian sikap pihak Penggugat.












