Jakarta,TombakRakyat.com_hari ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh Mahamuddin.
Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 07.30 WIB di Gedung MKRI, Jakarta, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I).

Dalam permohonannya, Mahamuddin mempersoalkan frasa “serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” yang terdapat dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 UU HPP. Pemohon menguji ketentuan tersebut terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Pemohon mendalilkan bahwa pengaturan kompetensi seorang kuasa pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Dalam permohonan disebutkan, kompetensi kuasa yang dibutuhkan wajib pajak tidak semestinya dibatasi hanya berdasarkan kompetensi yang ditentukan melalui peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Pemohon, persoalan tersebut semakin nyata setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, yang antara lain mengatur mengenai kuasa wajib pajak. Pemohon berpandangan bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan semestinya hanya berkaitan dengan aspek teknis-administratif, yakni syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa, bukan membatasi hak wajib pajak dalam menentukan pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memperjuangkan kepentingannya.
Permohonan tersebut juga menitikberatkan pada prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menilai norma yang diuji dapat membatasi pilihan wajib pajak dalam menggunakan kuasa sesuai kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya serta memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma yang diuji.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahapan awal bagi Mahkamah untuk memeriksa permohonan, termasuk aspek kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, serta pokok permohonan yang diajukan.
Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh persoalan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah dalam menentukan kompetensi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.












