OPINI & ANALISIS

Di Balik Putusan Banding Prajurit BAIS: Penyiram Air Keras Lolos dari Pemecatan

322
×

Di Balik Putusan Banding Prajurit BAIS: Penyiram Air Keras Lolos dari Pemecatan

Sebarkan artikel ini
doc. TRAI
doc. TRAI

TOMBAKOPINI: Faturakhman

 

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap dua prajurit aktif Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di lingkungan militer.

Melalui putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan terhadap Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya tetap dijatuhi hukuman penjara, tetapi tidak lagi diberhentikan dari dinas militer.

Putusan itu berbeda dengan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sekaligus pemecatan.

Perubahan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini berkaitan dengan serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menyebabkan korban mengalami kerusakan jaringan kulit serius dan gangguan permanen pada penglihatan.

 

Kronologi Serangan dan Motif

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam sebuah rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont.

Dalam persidangan terungkap adanya keterlibatan empat anggota BAIS TNI dalam perencanaan serangan menggunakan zat kimia asam atau air keras dengan tujuan memberikan “pelajaran” kepada aktivis HAM tersebut.

Serangan itu kemudian menimbulkan dampak fisik serius bagi korban, termasuk kerusakan pada organ penglihatan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap dua terdakwa.

Baca Juga  MBG Diliburkan, Transparansi Ikut Disembunyikan : Dalih “Kasihan Anak” Tak Boleh Jadi Tameng Kebijakan

Serda Mar Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sementara Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Namun, putusan tersebut berubah ketika perkara memasuki tingkat banding.

Edi Sudarko mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.

Sedangkan Budhi Hariyanto dijatuhi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.

Dengan demikian, bukan hanya masa pidananya yang dikurangi, tetapi sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan juga dibatalkan.

 

Ketika Pemecatan Dipersoalkan

Perubahan sanksi inilah yang kemudian memunculkan perdebatan.

Dalam dokumen persidangan, penasihat hukum terdakwa disebut mengajukan argumentasi bahwa para prajurit masih memerlukan pembinaan internal secara berkelanjutan.

Salah satu argumen yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran bahwa prajurit yang telah terlatih kemudian dikeluarkan dari institusi justru dapat menimbulkan risiko atau potensi “pembelotan terhadap negara”.

Argumentasi tersebut mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

“Bayangkan asumsi bahwa prajurit tidak bisa dipecat karena alasan risiko dari dampak pemecatan itu sendiri. Ini preseden di mana tidak ada tindakan kriminal seberat apa pun yang mampu mengeluarkan prajurit dari institusi,” ujar Albert Wirya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa alasan mengenai risiko setelah pemecatan justru dapat menjadi preseden baru dalam perkara pidana militer.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih: Dari Gotong Royong ke Komando ?

Pertanyaannya kemudian sederhana: jika seorang prajurit melakukan tindak pidana serius, sejauh mana status sebagai prajurit harus tetap dipertahankan?

 

Putusan di Balik Dinding SIPP

Sorotan lain muncul dari proses banding yang dinilai minim informasi bagi pihak korban.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti bahwa selama proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Militer Tinggi, pihak korban disebut tidak memperoleh perkembangan informasi yang memadai.

Putusan baru diketahui setelah dokumen tersebut diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Bagi publik, SIPP seharusnya bukan sekadar tempat mengunggah dokumen perkara. Informasi mengenai proses hukum yang menyangkut kepentingan publik juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana sebuah perkara diputus.

Apalagi perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara terdakwa dan korban. Di dalamnya terdapat pertanyaan lebih besar mengenai akuntabilitas prajurit aktif, penegakan hukum militer, serta batas toleransi institusi terhadap tindak kekerasan.

 

Bukan Sekadar Soal Lama Hukuman

Perdebatan atas putusan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai selisih enam bulan hukuman penjara.

Yang lebih mendasar adalah mengapa pemecatan yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama kemudian dibatalkan pada tingkat banding, sementara dampak terhadap korban bersifat serius dan permanen.

Baca Juga  RADIO RIMBA RAYA : SUARA DARI PEGUNUNGAN GAYO YANG MENGGAGALKAN KOLONIAL BELANDA BERKUASA KEMBALI

Jika seorang prajurit tetap dipertahankan dalam institusi setelah menjalani pidana, publik berhak mengetahui pertimbangan hukum apa yang mendasarinya.

Sebaliknya, jika pemecatan dianggap tidak diperlukan, harus ada argumentasi hukum yang transparan dan dapat diuji secara terbuka.

Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan putusan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai bentuk perlakuan khusus terhadap anggota institusi bersenjata.

 

Ujian bagi Keadilan Militer

Kini perhatian mengarah pada langkah hukum berikutnya.

Sejumlah pegiat HAM dan masyarakat sipil mendorong kuasa hukum korban untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut menjadi penting bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan korban, tetapi juga untuk menguji apakah pertimbangan dalam putusan banding telah menempatkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum pada posisi yang semestinya.

Sebab, ketika kekerasan dilakukan oleh aparat atau anggota institusi bersenjata, ukuran keadilan tidak boleh berhenti pada berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:

Apakah hukum mampu berdiri lebih tinggi daripada seragam dan institusi?

Di situlah perkara Andrie Yunus menjadi ujian. Bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi wajah penegakan hukum militer di hadapan publik.