Koperasi Desa Merah Putih: Dari Gotong Royong ke Komando ?
TOMBAKOPINI: Kritikaputri
Ada sesuatu yang terasa janggal ketika negara berbicara tentang koperasi—tetapi yang berdiri di depan justru aparat pertahanan.
Rencana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia merekrut 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan beroperasi pada Agustus mendatang menimbulkan pertanyaan serius: sejak kapan koperasi menjadi urusan pertahanan?
Secara resmi, melalui Kepala Biro Informasi dan Humas Sekretariat Kemhan Rico Ricardo Sirait, pemerintah menyatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi seluruh sarjana dan magister dari berbagai disiplin ilmu. Mereka diproyeksikan menjadi “pemimpin” bagi koperasi-koperasi desa tersebut—semacam motor penggerak ekonomi rakyat yang diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi desa.
Di atas kertas, program ini terdengar heroik: sarjana turun ke desa, koperasi digerakkan, ekonomi rakyat dibangkitkan. Narasi pembangunan seperti ini memang selalu memiliki daya tariknya sendiri—seolah negara akhirnya kembali menoleh ke desa setelah sekian lama pembangunan lebih banyak berpusat di kota.
Namun seperti banyak program besar negara, persoalan sebenarnya sering muncul justru pada detail yang tidak dijelaskan.
Pertanyaan pertama yang segera muncul dari lapangan adalah: bagaimana dengan pengurus koperasi yang sudah ada dan bahkan telah memiliki SK resmi?
Di banyak desa, koperasi bukanlah bangunan kosong yang menunggu diisi oleh sarjana baru dari kota. Ia lahir dari proses yang panjang dan sering kali melelahkan: rapat anggota yang berulang, musyawarah desa yang penuh perdebatan, hingga dinamika sosial lokal yang tidak selalu mudah dipahami oleh orang luar.
Ada pengurus yang dipilih melalui mekanisme demokratis, ada struktur organisasi yang sudah berjalan, bahkan ada koperasi yang telah mengontrak kantor, membuka gerai usaha, menjalin kerja sama dengan pemasok, dan membangun kepercayaan anggota secara perlahan.
Semua itu bukan sesuatu yang lahir dalam semalam.
Karena itu, jika tiba-tiba datang “pemimpin baru” hasil rekrutmen nasional dari pusat, pertanyaan yang wajar muncul adalah: apa posisi mereka di dalam struktur koperasi yang sudah ada?
Apakah mereka akan menggantikan pengurus lama?
Apakah mereka akan ditempatkan sebagai pengawas?
Ataukah mereka menjadi semacam komandan baru yang berdiri di atas struktur koperasi yang selama ini dibangun oleh masyarakat desa sendiri?
Pertanyaan kedua tidak kalah pelik: bagaimana nasib kantor dan gerai koperasi yang sudah lebih dulu berdiri dan bahkan terikat kontrak?
Di sejumlah tempat, koperasi desa telah mengambil langkah berani. Mereka menyewa bangunan, membuka toko sembako, mendirikan unit simpan pinjam, bahkan merintis usaha distribusi hasil pertanian. Semua dilakukan dengan sumber daya terbatas dan risiko yang sepenuhnya ditanggung oleh pengurus serta anggota.
Namun kini muncul wacana bahwa fasilitas koperasi akan dibangun melalui skema baru yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia.
Jika demikian, apakah kantor-kantor koperasi yang sudah disewa harus ditutup?
Apakah kontrak-kontrak yang telah ditandatangani harus dibatalkan?
Siapa yang menanggung kerugian jika itu terjadi?
Dan yang lebih mendasar lagi: apakah negara sedang memperkuat koperasi yang telah ada, atau justru sedang membangun sistem baru yang sepenuhnya dikendalikan dari atas?

Sejarah koperasi Indonesia sebenarnya memiliki filosofi yang sangat jelas.
Mohammad Hatta—yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia—pernah menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran kolektif anggota untuk saling menolong dan memperkuat diri secara bersama. Koperasi bukan proyek birokrasi. Ia bukan pula instrumen komando negara.
Koperasi hidup dari demokrasi ekonomi: satu anggota, satu suara. Ia tumbuh dari bawah, dari kebutuhan riil masyarakat, dari proses belajar bersama tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan pengelolaan ekonomi yang adil.
Karena itu, ketika koperasi mulai dikelola melalui skema rekrutmen nasional dan berada di bawah bayang-bayang institusi pertahanan, kekhawatiran publik menjadi sesuatu yang sangat wajar.
Bukan karena masyarakat menolak pembangunan.
Tetapi karena pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ketika terlalu banyak institusi negara masuk ke ruang sosial masyarakat, sering kali yang terjadi bukan pemberdayaan—melainkan penyeragaman dan kontrol.
Dalam logika pembangunan yang terlalu terpusat, desa sering kali hanya dipandang sebagai ruang kosong yang bisa diisi dengan program-program dari atas. Padahal desa memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang jauh lebih kompleks daripada sekadar objek kebijakan.
Jika koperasi desa benar-benar ingin diperkuat, maka ada beberapa pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari:
Apakah program ini akan memperkuat koperasi yang sudah ada, atau justru menggantinya dengan sistem baru dari pusat?
Apakah sarjana yang direkrut akan bekerja bersama masyarakat desa, atau datang sebagai pemimpin yang mengambil alih pengelolaan?
Apakah koperasi akan tetap dikelola melalui rapat anggota dan keputusan demokratis, atau berubah menjadi organisasi yang bergerak mengikuti instruksi program pemerintah?
Dan yang paling penting: siapa sebenarnya pemilik koperasi ini?
Apakah ia benar-benar milik anggota—sebagaimana prinsip koperasi yang diajarkan oleh Hatta?
Ataukah ia pada akhirnya akan menjadi program negara yang nasibnya bergantung pada pergantian kebijakan dan kekuasaan politik?
Koperasi seharusnya menjadi sekolah demokrasi ekonomi rakyat. Tempat masyarakat belajar mengelola usaha bersama, membangun kepercayaan, dan membagi manfaat secara adil.
Namun jika koperasi dikelola dengan logika komando, maka ada kemungkinan besar yang lahir bukan lagi gerakan ekonomi rakyat.
Melainkan sesuatu yang jauh lebih birokratis.
Sebuah struktur ekonomi yang rapi di atas kertas, tetapi kehilangan ruh partisipasi di lapangan.
Dengan kata lain: koperasi komando
Dan jika itu yang terjadi, maka desa sekali lagi hanya akan menjadi objek pembangunan—tempat program dilaksanakan, laporan dibuat, dan angka-angka statistik dipenuhi.
Bukan subjek yang benar-benar menentukan arah ekonominya sendiri.
Padahal, sejak awal republik ini berdiri, cita-cita koperasi justru lahir dari keyakinan bahwa kemerdekaan politik tidak akan berarti banyak tanpa kemerdekaan ekonomi rakyat.
Jika koperasi kehilangan ruh itu, maka yang tersisa hanyalah nama.
Bukan lagi gerakan rakyat—melainkan sekadar proyek pembangunan.












