OPINI & ANALISIS

Dana Desa Dipangkas : Negara Sedang Menggerus Hak Azasi Desa atas Nama Program Seragam?

377
×

Dana Desa Dipangkas : Negara Sedang Menggerus Hak Azasi Desa atas Nama Program Seragam?

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI : Emhape

 

Pemangkasan Dana Desa bukan kebijakan teknokratis biasa. Ia adalah keputusan politik yang berdampak langsung pada hilangnya hak azasi desa untuk menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan paling mendesak warganya.

 

Ketika Dana Desa dipangkas dan sekaligus “dikunci” pada program-program tertentu, desa kehilangan kedaulatannya sebagai subjek pembangunan.

Negara seolah lupa bahwa Dana Desa lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Hari ini, pengakuan itu kian memudar, digantikan oleh pendekatan komando yang menempatkan desa sebagai pelaksana agenda pusat—tanpa ruang koreksi dari bawah.

 

Program Seragam adalah Bentuk Kekerasan Kebijakan terhadap Desa

Kebijakan yang menyeragamkan kebutuhan desa adalah kekerasan struktural. Desa dipaksa mengikuti program yang belum tentu relevan, sementara persoalan riil—akses air, pangan, infrastruktur dasar, mitigasi bencana, hingga kemiskinan ekstrem—terpinggirkan.

Pemangkasan Dana Desa yang disertai kewajiban program adalah dua kali penghilangan hak: pertama, hak atas anggaran ; kedua, hak atas pilihan.

Baca Juga  Komite Sekolah, Dana BOS, dan Pungutan Berkedok Sumbangan: Menguji Transparansi Pendidikan di Tahun Ajaran Baru

Dalam kondisi ini, desa bukan lagi perencana pembangunan, melainkan operator kebijakan.

 

Koperasi Desa Merah Putih: Simbol Pembangunan Semu

Koperasi Desa Merah Putih dipromosikan sebagai solusi ekonomi desa. Namun pendekatan yang seragam justru mengabaikan prinsip dasar koperasi: kebutuhan dan kesadaran anggota.

 

Banyak kepala desa secara terbuka menyatakan keraguan:

“Semua desa disuruh bangun gerai, menjual barang yang sama. Kalau begitu, siapa pembelinya?”

Pertanyaan ini bukan resistensi, melainkan alarm rasional.

Tanpa riset pasar, pemetaan potensi lokal, dan diferensiasi usaha, koperasi desa hanya akan menjadi monumen kebijakan, menyerap Dana Desa tanpa menjamin keberlanjutan ekonomi warga. Koperasi yang dipaksakan tidak akan melahirkan kemandirian, tetapi ketergantungan baru.

 

BUMDes Dikorbankan, KDMP Tanpa Akuntabilitas

Di saat koperasi baru diprioritaskan, BUMDes yang secara hukum dan praktik sudah lebih dulu hadir justru diabaikan. Banyak BUMDes belum pulih dari kegagalan sebelumnya, namun bukannya diperkuat, desa malah diarahkan membangun entitas usaha baru.

Baca Juga  Jejak Willem Iskander: Dari Tanah Mandailing, Menyalakan Api Pendidikan

Program KDMP terus digaungkan, tetapi minim evaluasi publik. Tidak ada transparansi capaian, tidak ada kejelasan integrasi dengan BUMDes, dan tidak ada mekanisme tanggung jawab ketika program gagal.

Ini menimbulkan pertanyaan kebijakan yang serius:

Mengapa negara tidak memperbaiki yang sudah ada?

Mengapa desa dipaksa memulai dari nol, berulang-ulang?

Mengapa risiko kegagalan selalu dibebankan kepada desa?

Tanpa jawaban, program ini berpotensi menjadi beban fiskal desa dan sumber konflik sosial baru.

 

Hak Azasi Desa: Hak untuk Menentukan, Bukan Sekadar Melaksanakan

Hak azasi desa bukan slogan. Ia adalah hak konstitusional untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Ketika kebijakan pusat mengatur hingga detail belanja desa, hak tersebut dilucuti secara sistematis.

Seorang perangkat desa menyatakan dengan jujur:

“Kami tidak lagi membangun desa, kami hanya menjalankan perintah.”

Baca Juga  Kolaborasi antara Pers Masyarakat Sipil dan Tokoh Bangsa Wujudkan Penguatan Demokrasi.

Ini adalah sinyal darurat demokrasi lokal.

 

Tuntutan Kebijakan: Bukan Penolakan, tapi Koreksi

Artikel ini bukan penolakan pembangunan, melainkan tuntutan koreksi kebijakan. Negara perlu segera:

Menghentikan pemaksaan program seragam pada Dana Desa.

Mengembalikan kewenangan prioritas belanja kepada desa, berbasis musyawarah warga.

Memperkuat BUMDes yang sudah ada, bukan menggantinya dengan entitas baru.

Mengevaluasi secara terbuka Koperasi Desa Merah Putih, dengan indikator keberhasilan yang jelas.

Menempatkan desa sebagai mitra kebijakan, bukan objek instruksi.

 

Penutup: Desa Berdaulat adalah Syarat Negara Kuat

Negara yang kuat tidak lahir dari desa yang dibungkam. Ia lahir dari desa yang berdaulat, dipercaya, dan diberi ruang menentukan nasibnya sendiri.

Jika Dana Desa terus dipangkas dan diarahkan secara kaku, maka yang runtuh bukan hanya APBDes, tetapi fondasi keadilan pembangunan itu sendiri.

Sudah saatnya negara mendengar desa—bukan sekadar mengatur desa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *