TOMBAKOPINI: IAB
Bang, seruput dulu kopinya. Pelan-pelan saja. Jangan sampai kopi belum dingin, kita sudah ikut panas membaca kabar kepala desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang meminta masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Waduh, Bang!
Belum habis masa jabatan, sudah bicara supaya jabatan tidak ada batasnya. Ini sebenarnya sedang memikirkan desa atau sedang memikirkan kursinya?
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), salah satu Kades AMJ, Saeffudin, menyampaikan sejumlah alasan. Mulai dari efektivitas dan efisiensi anggaran, keamanan, ketertiban masyarakat, sampai alasan historis bahwa dulu jabatan kepala desa tidak dibatasi periodisasi.
Alasan efisiensi anggaran ini menarik.
Kalau pilkades dianggap menghabiskan anggaran, apakah solusinya kemudian demokrasi yang dihemat? Kalau begitu, nanti pemilihan kepala Dusun juga jangan-jangan dianggap pemborosan. Cukup satu orang duduk, lalu kita bilang, “Sudah cocok, lanjutkan sampai lupa tanggal.”
Begitu juga alasan keamanan dan ketertiban.
Memang, setiap pergantian pemimpin bisa menimbulkan dinamika. Tetapi bukankah justru di situlah demokrasi diuji? Beda pilihan tidak harus menjadi perang saudara. Kalau setiap pergantian kepala desa dianggap mengganggu keamanan, kapan masyarakat punya kesempatan mengevaluasi pemimpinnya?
Apalagi aturan sekarang sebenarnya sudah cukup panjang.
Revisi UU Desa pada April 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan paling banyak dua periode, berturut-turut maupun tidak. Artinya, seorang kepala desa bisa memimpin sampai 16 tahun.
Enam belas tahun, Bang!
Itu bukan sebentar. Anak yang masuk SD ketika kepala desa terpilih, bisa jadi sudah punya anak ketika masa jabatan pemimpinnya berakhir.
Lalu masih minta tidak dibatasi?
Kalau begitu, kenapa tidak sekalian satu abad? Biar papan nama di kantor desa tidak perlu sering dicopot.
Tentu kita tidak boleh menuduh semua kepala desa punya kepentingan pribadi. Banyak kepala desa bekerja sungguh-sungguh dan membangun desanya. Tetapi justru karena jabatan itu penting, pembatasan masa kekuasaan menjadi perlu.
Desa bukan milik kepala desa. Desa milik masyarakat.
Di desa ada anak-anak muda yang punya gagasan. Ada perempuan yang mampu memimpin. Ada petani, pelaku UMKM, tokoh masyarakat dan generasi baru yang mungkin punya cara berbeda membangun desa.
Mereka juga berhak mendapat kesempatan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan bahkan menegaskan, prinsip demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan. Pilkades menjadi ruang bagi masyarakat mengevaluasi pemimpin sekaligus memberi kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru.
Ini poin penting.
Jangan sampai demokrasi hanya ramai ketika mencalonkan diri, tetapi sunyi ketika rakyat ingin memilih kembali atau mengganti.
Kekuasaan yang terlalu lama bukan otomatis menghasilkan desa yang lebih maju. Justru semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan, transparansi dan akuntabilitas.
Apalagi dana desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Jadi, Bang, kalau delapan tahun masih terasa kurang, mungkin yang perlu ditambah bukan masa jabatannya.
Yang perlu diperbanyak adalah kesempatan.
Kesempatan rakyat memilih. Kesempatan generasi muda tampil. Kesempatan gagasan baru tumbuh.
Sebab kursi kepala desa itu bukan kursi warung kopi yang boleh diberi tulisan: “Sudah dipesan, jangan duduk.”
Rakyatlah pemilik kursinya.
Dan ketika rakyat berkata, “Sudah cukup,” seorang pemimpin yang baik mestinya bisa tersenyum, menyeruput kopi, lalu berkata: “Siap, sekarang giliran yang lain.”












