HUKUM & KRIMINALOPINI & ANALISIS

KUHP–KUHAP–UUTPKS: Trinitas Hukum yang Katanya Melindungi, Tapi Lebih Sering Mengawasi Tubuh Perempuan

721
×

KUHP–KUHAP–UUTPKS: Trinitas Hukum yang Katanya Melindungi, Tapi Lebih Sering Mengawasi Tubuh Perempuan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Emma Wijayanti

Negara merayakan KUHP baru seperti wahyu turun dari langit, lengkap dengan klaim “99,99% masukan publik, angka yang lebih cocok untuk iklan detergen.

KUHAP direvisi seakan-akan untuk memperbaiki peradilan, padahal justru memperluas lorong gelap interogasi.

Di antara dua raksasa itu, UUTPKS berdiri seperti kakak perempuan yang bijaksana tapi miskin modal: dihormati secara simbolik, tapi dibiarkan sendirian menghadapi saudara-saudaranya yang lebih kuat.

 

KUHP vs UUTPKS: Moral vs Otonomi Tubuh

Baca Juga  INKONSISTENSI & POTENSIAL CONFLICK INTEREST TERHADAP PASAL 100 UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2023

UUTPKS lahir untuk melindungi korban berdasarkan konsen dan relasi kuasa.

KUHP baru lahir untuk memantau kehidupan privat: zina, kohabitasi, kesusilaan, pidana adat.

UUTPKS bicara trauma.

KUHP bicara “kehormatan masyarakat”. Ketika keduanya bertemu di ruang sidang, perempuan berubah dari penyintas menjadi “barang bukti moral”.

 

KUHAP: Prosedur yang Menentukan Siapa yang Layak Disebut Korban

RKUHAP menjanjikan keadilan, tapi memberi aparat ruang lebih luas untuk menentukan: siapa yang cukup “meyakinkan” untuk ditolong, siapa yang cukup “baik” untuk dianggap korban, siapa yang pantas dipulihkan atau justru dipersalahkan.

Baca Juga  Ketika Superbody Salah Bidang: Bahaya Konseptualisme Tanpa Riset dalam Organisasi

Di atas kertas, UUTPKS memprioritaskan penyintas. Di lapangan, KUHAP memprioritaskan kewenangan penyidik. Korban perempuan berdiri di antara keduanya, diminta membuktikan dirinya berkali-kali.

 

Irisan Hukum: Ada, Tapi Lebih Banyak Bias-nya

Secara teori, KUHP dan UUTPKS sama-sama mengatur kekerasan seksual. Secara praktik, paradigma mereka bertabrakan:

UUTPKS: tubuh perempuan adalah subjek.

KUHP: tubuh perempuan adalah penjaga moral bangsa.

Baca Juga  Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp9,13 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,32 Miliar

Irisannya rapuh, lebih sering berubah menjadi jebakan daripada perlindungan.

 

Kesimpulan

Jika tiga undang-undang ini satu keluarga:

UUTPKS: kakak perempuan penyayang yang tak dipercaya.

KUHP: abang konservatif penjaga moral keluarga.

KUHAP: saudara tengah yang menentukan siapa yang boleh bicara.

Dan perempuan Indonesia? Ia tetap jadi anak yang diawasi, bukan warga yang dilindungi.

Di negara ini, tubuh perempuan lebih cepat diperiksa daripada hak-haknya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *