OPINI & ANALISIS

Di Balik Polemik Pungutan SMPN 2 Weleri: Ujian Komitmen terhadap Hak Pendidikan

450
×

Di Balik Polemik Pungutan SMPN 2 Weleri: Ujian Komitmen terhadap Hak Pendidikan

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Analisis atas Mekanisme Penggalangan Dana SMPN 2 Weleri

Permasalahan pungutan di SMPN 2 Weleri tidak seharusnya dipersempit menjadi sekadar persoalan keberatan seorang wali murid yang dianggap tidak mampu, apalagi ketika yang bersangkutan kemudian dibebaskan atau digratiskan dari kewajiban pembayaran tersebut.

Esensi persoalan ini jauh lebih mendasar, yaitu menguji apakah mekanisme penggalangan dana yang dilakukan benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru telah bergeser menjadi pungutan yang dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”.

Fokus utamanya bukan pada siapa yang mampu atau tidak mampu membayar, melainkan pada kepatuhan sekolah dan komite sekolah terhadap regulasi yang berlaku. Sebab, suatu praktik tidak otomatis menjadi sah hanya karena terdapat pengecualian bagi sebagian orang tua murid atau karena nominalnya dapat diringankan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan memiliki unsur kewajiban, tekanan, penetapan nominal, target pengumpulan, atau mekanisme yang menimbulkan konsekuensi sosial maupun administratif bagi peserta didik dan orang tuanya. Komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi harus dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Selain itu, penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, melalui mekanisme yang akuntabel, dan hasilnya dibukukan sesuai ketentuan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah apakah ada wali murid yang keberatan atau tidak mampu, melainkan:

Apakah nominal yang diminta ditentukan terlebih dahulu?

Apakah seluruh orang tua murid diarahkan untuk memberikan sejumlah uang tertentu?

Apakah terdapat target pengumpulan dana yang harus dipenuhi?

Apakah tersedia mekanisme yang benar-benar memberi kebebasan kepada orang tua untuk menyumbang atau tidak menyumbang tanpa tekanan?

Baca Juga  Musim Pungutan 17 Agustusan: Bendera Berkibar, Dompet Bergetar

Apakah proses perencanaan, proposal, rekening, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana dilakukan secara terbuka kepada masyarakat?

Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka istilah “sumbangan sukarela” patut diuji secara hukum dan administratif, karena substansi suatu tindakan lebih penting daripada nama yang digunakan.

Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa praktik yang disebut sumbangan sering kali dalam kenyataannya memiliki karakteristik pungutan sehingga perlu diuji berdasarkan mekanisme dan pelaksanaannya, bukan hanya berdasarkan istilah yang dipakai.

Terlebih lagi, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memperkuat perlindungan hak atas pendidikan dasar dan menegaskan pentingnya akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi, setiap kebijakan pendanaan di satuan pendidikan dasar harus diuji secara ketat agar tidak menimbulkan beban yang berpotensi mengurangi hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.

Dengan demikian, isu SMPN 2 Weleri bukanlah persoalan individu pelapor atau persoalan belas kasihan terhadap wali murid yang tidak mampu. Ini adalah ujian terhadap komitmen sekolah dan komite sekolah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan semangat perlindungan hak pendidikan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Pernyataan Kesediaan Tertulis dan Pembebasan bagi Keluarga Tidak Mampu: Indikasi Sumbangan atau Pungutan Terselubung?

Menanggapi surat penjelasan Kepala SMP Negeri 2 Weleri kepada Ombudsman, terdapat beberapa pernyataan yang perlu diuji dan divalidasi lebih lanjut melalui dukungan data, dokumen, serta fakta pelaksanaannya di lapangan. Validasi tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme penggalangan dana yang dilakukan benar-benar telah memenuhi prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau justru telah bergeser menjadi praktik yang memiliki karakteristik pungutan. Sebab, penilaian terhadap suatu penggalangan dana tidak cukup hanya berdasarkan istilah yang digunakan dalam dokumen resmi, melainkan harus dilihat dari keseluruhan proses, mekanisme, bentuk persetujuan, cara penetapan, serta dampak yang dirasakan oleh orang tua/wali murid.

Baca Juga  Darah Aktivis Tetap Merah di Balik Jeruji: Dari Pati, Aroma Perlawanan Itu Tercium

Salah satu pernyataan Kepala Sekolah yang perlu mendapat perhatian adalah keterangan bahwa “orang tua/wali murid mengisi pernyataan kesediaan secara tertulis, dan keluarga kurang mampu dapat dibebaskan dari pemberian sumbangan.” Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian mekanisme yang diterapkan dengan definisi sumbangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mendefinisikan Sumbangan Pendidikan sebagai pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sebaliknya, Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dengan demikian, unsur sukarela dan tidak mengikat merupakan inti yang membedakan sumbangan dengan pungutan.

Dalam konteks tersebut, keikhlasan untuk memberikan sumbangan sesungguhnya tidak memerlukan pernyataan kesediaan secara tertulis. Kehendak sukarela lahir dari kesadaran pribadi, bukan melalui mekanisme administrasi yang meminta setiap orang tua menyatakan bersedia atau tidak bersedia. Adanya surat pernyataan kesediaan justru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial, karena orang tua ditempatkan pada posisi harus memberikan sikap atas suatu permintaan dana yang seharusnya merupakan kehendak bebas.

Selain itu, frasa “keluarga kurang mampu dapat dibebaskan dari pemberian sumbangan” juga perlu dicermati secara kritis. Secara logika hukum maupun tata bahasa, istilah dibebaskan menunjukkan adanya kewajiban yang berlaku terlebih dahulu, kemudian kewajiban tersebut dikecualikan bagi pihak tertentu. Jika benar dana yang dimaksud merupakan sumbangan sukarela, maka tidak diperlukan konsep pembebasan karena sejak awal tidak ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan sumbangan. Baik orang tua yang mampu maupun kurang mampu memiliki hak yang sama untuk menentukan secara bebas apakah akan menyumbang atau tidak.

Baca Juga  Rumah Keong Batam Mengubah Limbah Menjadi Bernilai Rupiah: Dari Hobby Remaja di Kendal ke UMKM Kreatif Go Internasional.

Pernyataan tersebut berpotensi menunjukkan bahwa sumbangan diposisikan sebagai kewajiban umum yang hanya diberikan pengecualian kepada keluarga tertentu. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Bahkan penggalangan dana tersebut harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan tidak mengubah karakter sumbangan menjadi kewajiban yang mengikat orang tua peserta didik.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyangkut definisi sumbangan dan pungutan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak atas pendidikan dasar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya jaminan akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi dan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan peserta didik tidak menghadapi beban pembiayaan yang dapat mengurangi hak konstitusionalnya untuk memperoleh pendidikan.

Oleh karena itu, setiap mekanisme penggalangan dana di satuan pendidikan dasar harus diuji secara ketat agar tidak menimbulkan tekanan, diskriminasi, maupun kesan adanya kewajiban finansial bagi orang tua/wali murid.

Atas dasar itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan, proposal penggalangan dana, notulen rapat, berita acara persetujuan, formulir kesediaan orang tua, mekanisme penentuan nominal, data realisasi pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Validasi terhadap dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah praktik yang terjadi benar-benar merupakan sumbangan yang sukarela dan tidak mengikat, atau justru memiliki karakteristik pungutan yang dilarang oleh regulasi.