Jangan Hanya Bicara Kewenangan, Bicarakan Juga Tanggung Jawab
Ketika Jalan Rusak dan Debu Meninggi, Siapa yang Harus Menjawab?
TOMBAKOPINI: Kritikaputri
Belakangan ini media sosial ramai dengan seruan, “Stop Jangan Salahkan Bupati” terkait polemik aktivitas galian C di Kabupaten Kendal. Narasi tersebut menegaskan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat.
Secara hukum, pernyataan itu memang tidak keliru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan penerbitan izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lazim disebut galian C telah ditarik ke tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan IUP sebagaimana sebelumnya.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Publik kerap disodori argumentasi soal hilangnya kewenangan, tetapi jarang diajak membahas apakah hilangnya kewenangan administratif otomatis menghapus tanggung jawab pemerintahan terhadap dampak yang terjadi di lapangan.
PAD dinikmati Dampak tidak boleh Ditinggalkan
Aktivitas galian C bukan sekadar urusan dokumen perizinan. Di balik setiap truk yang keluar masuk lokasi tambang, ada jalan desa yang menerima beban tonase, ada debu yang dihirup warga, ada potensi kerusakan lingkungan, serta ada konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Menariknya, manfaat ekonominya tetap mengalir ke daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
Artinya, Kabupaten Kendal tetap memperoleh keuntungan fiskal dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Dalam logika pemerintahan yang sehat, ketika manfaat ekonomi masih diterima daerah, maka perhatian terhadap dampaknya juga tidak boleh dilepaskan begitu saja. Tidak adil jika daerah menikmati pemasukan, tetapi ketika muncul persoalan justru seluruh tanggung jawab dilempar ke provinsi.
Bupati Tidak Menerbitkan Izin, Tetapi Tetap Memimpin Wilayah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat yang tetap melekat kepada kepala daerah, meskipun kewenangan perizinan telah berpindah.
Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup perlindungan lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban umum, serta berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Dari ketentuan tersebut setidaknya terdapat tiga peran yang tidak dapat dilepaskan dari seorang bupati.
Pertama, Pengawasan di Lapangan
Meski tidak menandatangani izin tambang, pemerintah daerah tetap memiliki perangkat pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP. Ketika ditemukan aktivitas yang merusak jalan umum, melampaui batas wilayah izin, atau menimbulkan pencemaran lingkungan, pemerintah daerah tidak bisa sekadar menjadi penonton.
Keberadaan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata seharusnya menjadi dasar tindakan, bukan alasan untuk saling melempar kewenangan.
Kedua, Kewajiban Melakukan Koordinasi
Kepala daerah memiliki jalur resmi untuk menyampaikan keberatan, rekomendasi evaluasi, bahkan usulan pembekuan maupun pencabutan izin kepada pemerintah provinsi apabila ditemukan pelanggaran serius.
Artinya, meskipun tidak memiliki pena untuk menerbitkan izin, pemerintah kabupaten tetap memiliki suara yang dapat memengaruhi proses pengawasan dan evaluasi izin tersebut.
Karena itu, diam ketika terjadi masalah juga merupakan pilihan kebijakan yang akan dinilai oleh publik.
Ketiga, Tanggung Jawab Politik kepada Rakyat
Konstitusi melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Mandat yang diberikan rakyat bukan hanya untuk mengurus urusan yang menjadi kewenangan administratif semata, tetapi juga memastikan wilayah yang dipimpinnya tetap terlindungi.
Ketika jalan desa rusak akibat lalu lintas tambang, ketika warga mengeluhkan debu, atau ketika muncul konflik sosial di sekitar lokasi galian C, masyarakat tentu akan bertanya kepada pemimpinnya yang paling dekat, yakni bupati.
Pertanyaan itu bukan bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi dari hubungan politik antara rakyat dan kepala daerah.
Membedakan Kewenangan dan Tanggung Jawab
Penting untuk dipahami bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Bupati Kendal ataupun Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan kelalaian hukum terkait persoalan galian C. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kewenangan menerbitkan izin dan tanggung jawab menjaga wilayah adalah dua hal yang berbeda.
Yang satu memang telah berpindah ke tingkat provinsi. Tetapi yang lain tetap melekat pada pemerintah daerah sebagai pihak yang setiap hari berhadapan langsung dengan warga dan dampak aktivitas tersebut.
Jangan Berlindung di Balik Perpindahan Kewenangan
Perdebatan soal siapa yang menerbitkan izin seharusnya tidak menjadi alat untuk mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Kewenangan boleh berpindah ke provinsi. Tetapi kerusakan jalan tetap terjadi di Kendal. Debu tetap beterbangan di Kendal. Konflik sosial tetap dirasakan warga Kendal.
Karena itu, peran bupati tidak berhenti ketika izin diterbitkan oleh pihak lain. Justru di titik itulah fungsi pengawasan, koordinasi, dan keberpihakan kepada masyarakat diuji.
Jika galian C menghadirkan manfaat ekonomi bagi daerah, maka pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan manfaat tersebut tidak dibayar dengan harga yang terlalu mahal berupa kerusakan lingkungan, infrastruktur yang hancur, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat












