OPINI & ANALISIS

Membuka Portal JAGA, Menemukan Lubang Gelap: Dana Desa Gempolsewu dan Ilusi “Selesai”

109
×

Membuka Portal JAGA, Menemukan Lubang Gelap: Dana Desa Gempolsewu dan Ilusi “Selesai”

Sebarkan artikel ini

Oleh: Redaksi Opini TombakRakyat

Ketika publik diminta percaya pada angka, maka angka seharusnya bisa diuji. Itulah janji dari transparansi—bahwa setiap rupiah yang keluar meninggalkan jejak yang bisa dilacak, diuji, bahkan digugat. Maka ketika portal JAGA KPK dibuka, harapannya sederhana: publik menemukan kejelasan. Tapi yang muncul dari data penyaluran Dana Desa Gempolsewu tahun 2020–2025 justru menghadirkan ironi: laporan tampak rapi, status “selesai” terpampang, tetapi jejak pekerjaan di lapangan nyaris tak berbekas.

Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal kepercayaan publik yang pelan-pelan dikikis oleh praktik yang tampak legal di atas kertas, namun absurd di dunia nyata.

Ambil satu contoh yang terasa paling kasat mata: peningkatan kapasitas pariwisata desa. Program ini berulang muncul dalam laporan anggaran. Pertanyaannya sederhana, bahkan terlalu sederhana: di mana objek wisata yang dimaksud? Jika peningkatan dilakukan, maka seharusnya ada sesuatu yang meningkat—akses, fasilitas, kunjungan, atau minimal keberadaan destinasi itu sendiri. Namun masyarakat justru bertanya balik: “wisata yang mana?”

Jika programnya ada, tapi objeknya tak jelas, maka yang meningkat bukan kapasitas pariwisata—melainkan kapasitas laporan untuk terlihat meyakinkan.

Contoh lain yang tak kalah janggal adalah pemasangan jaringan instalasi sistem informasi dan komunikasi lokal desa. Anggaran ini bukan sekali muncul, melainkan berulang dari tahun ke tahun. Namun realitasnya, kualitas informasi publik di Desa Gempolsewu justru stagnan, bahkan bisa dibilang lumpuh. Website desa tidak informatif, minim pembaruan, dan nyaris tidak berfungsi sebagai sarana transparansi.

Baca Juga  24 T untuk Satu Bulan Makan, 21,2 Triliun untuk 40 Tahun Pendidikan: Di Mana Akal Sehat Anggaran Negara?

Ini menciptakan paradoks: anggaran komunikasi terus berjalan, tapi komunikasi dengan masyarakat justru mati.

Dalam logika sederhana, jika sebuah sistem informasi dibangun dan dibiayai berulang, maka output-nya harus terlihat—data terbuka, laporan mudah diakses, informasi publik tersaji. Tapi jika yang terjadi adalah kebalikannya, maka publik berhak bertanya: apakah ini pembangunan sistem, atau sekadar pengulangan anggaran tanpa evaluasi?

Lebih jauh lagi, problem di Gempolsewu bukan hanya pada angka-angka yang janggal, tetapi pada sikap kekuasaan yang tertutup. Pemerintah desa tampak alergi terhadap kritik. Ruang partisipasi publik menyempit, bahkan nyaris ditutup. Warga yang bertanya dianggap mengganggu, bukan sebagai pemilik sah anggaran.

Padahal, Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa. Itu adalah uang publik—yang seharusnya dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi.

Ironinya, lembaga yang seharusnya menjadi penyeimbang, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), justru kehilangan fungsinya. Alih-alih menjadi representasi suara masyarakat, BPD terkesan hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan kepala desa. Fungsi kontrol melemah, bahkan menghilang.

Baca Juga  Antara Dilema Kebebasan dan Ketegasan Hukum: Menakar Ulang Pasal "Berita Bohong" di Meja MK

Ketika pengawasan internal lumpuh, dan kritik eksternal dibungkam, maka yang tersisa hanyalah satu hal: kekuasaan tanpa koreksi.

Lalu bagaimana dengan jalur formal pengaduan?

Masyarakat bukan tidak mencoba. Pengaduan ke Inspektorat telah dilakukan. Namun lagi-lagi, hasilnya berhenti di ruang birokrasi. Pemeriksaan mungkin dilakukan, tetapi hasilnya tidak pernah benar-benar sampai ke publik. Transparansi berhenti di meja laporan, tidak pernah turun ke masyarakat yang berhak mengetahui.

Di titik ini, kita melihat pola yang berulang:

Anggaran berjalan.

Laporan selesai.

Pemeriksaan dilakukan.

Tapi publik tetap tidak tahu apa-apa.

Ini adalah bentuk transparansi semu—di mana prosedur dipenuhi, tetapi substansi diabaikan.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka Dana Desa tidak lagi menjadi instrumen pembangunan, melainkan sekadar alat distribusi anggaran tanpa akuntabilitas. Lebih berbahaya lagi, ini menciptakan normalisasi: bahwa “yang penting laporan ada, urusan nyata belakangan.”

Padahal, desa adalah fondasi negara. Ketika fondasi ini rapuh oleh praktik-praktik semacam ini, maka dampaknya bukan hanya lokal—tetapi sistemik.

Maka ada beberapa hal yang tidak bisa lagi ditunda:

Pertama, audit terbuka dan partisipatif terhadap penggunaan Dana Desa Gempolsewu dari 2020 hingga 2025. Bukan sekadar audit administratif, tetapi audit yang melibatkan publik dan mempublikasikan hasilnya secara transparan.

Baca Juga  Parkir Masuk STNK : Solusi atau Cara Halus Nambah Beban Rakyat dibungkus Kebijakan

Kedua, revitalisasi fungsi BPD sebagai lembaga kontrol. Jika BPD tidak mampu menjalankan fungsinya, maka perlu ada evaluasi serius terhadap peran dan integritasnya.

Ketiga, keterbukaan informasi publik berbasis sistem yang benar-benar berfungsi. Website desa bukan pajangan digital, tetapi alat akuntabilitas. Jika anggaran sudah berkali-kali dialokasikan untuk sistem informasi, maka hasilnya harus bisa diuji publik.

Keempat, perlindungan terhadap masyarakat yang kritis. Kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat.

Pada akhirnya, membuka portal JAGA KPK seharusnya menjadi awal dari transparansi, bukan awal dari kecurigaan. Tapi ketika data justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, maka publik tidak punya pilihan selain bersikap kritis.

Karena dalam demokrasi, diam adalah bentuk persetujuan. Dan dalam pengelolaan uang publik, persetujuan tanpa pengawasan adalah pintu masuk bagi penyimpangan.

Gempolsewu hari ini bukan hanya soal satu desa. Ia adalah cermin kecil dari problem besar: ketika sistem ada, tapi tidak bekerja; ketika laporan ada, tapi tidak nyata.

Dan di antara angka-angka yang tampak rapi itu, publik mulai bertanya—uang itu sebenarnya pergi ke mana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *