OPINI & ANALISIS

Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung? Setelah Putusan MK, Sekolah Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Komite

43
×

Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung? Setelah Putusan MK, Sekolah Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Komite

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Kritikaputri

 

Di banyak sekolah negeri di Indonesia, ada satu kalimat yang terdengar manis tetapi sering menyimpan makna berbeda: “Ini hanya sumbangan sukarela dari orang tua.”

Namun di balik kata sukarela itu, sering ada daftar nominal, tenggat pembayaran, bahkan tekanan sosial bagi orang tua yang tidak mampu membayar.

Pertanyaannya sederhana: jika ada nominal yang ditentukan, ditagih, dan memiliki konsekuensi sosial atau administratif, apakah itu masih bisa disebut sukarela?

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 seharusnya mengakhiri perdebatan lama ini. Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (2).

Dengan kata lain: pendidikan dasar bukan proyek gotong royong orang tua. Itu kewajiban negara.

 

Komite Sekolah: Dari Mitra Menjadi Perisai

Selama bertahun-tahun, banyak sekolah berlindung di balik satu lembaga: komite sekolah.

Secara formal, komite memang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 sebagai wadah partisipasi masyarakat.

Namun dalam praktik, komite sering berubah fungsi.

Bukan lagi pengawas transparansi pendidikan, tetapi perpanjangan tangan sekolah untuk menarik dana dari orang tua.

Baca Juga  Penentuan Ramadhan dan Lebaran: Kolaborasi Sains yang Ilmiah, Jejak Astronomi dalam Ibadah

Skemanya hampir selalu sama:

Rapat orang tua murid.

Disampaikan kebutuhan pembangunan atau kegiatan sekolah.

Komite menetapkan besarnya “sumbangan sukarela”.

Muncul angka:  Rp900 ribu, bahkan jutaan rupiah.

Di atas kertas, itu sumbangan.

Dalam kenyataan, itu pungutan.

Karena “sukarela” yang memiliki nominal baku sebenarnya bukan sukarela.

Ia hanya pungutan yang disamarkan dengan bahasa yang lebih sopan.

 

Bahasa Hukum Tidak Mengenal Eufemisme

Dalam hukum administrasi negara, substansi lebih penting daripada istilah.

Jika sebuah pembayaran:

memiliki nominal yang ditentukan,

ditagih kepada orang tua,

memiliki tenggat waktu,

atau menimbulkan konsekuensi sosial bagi yang tidak membayar,

maka secara hukum itu pungutan, bukan sumbangan.

Masalahnya, praktik seperti ini bukan lagi kasus sporadis.

Ia telah menjadi kebiasaan sistemik di banyak sekolah negeri.

Ironisnya, praktik ini terjadi justru di jenjang pendidikan yang menurut konstitusi harus dibiayai negara.

 

Negara Tidak Boleh Mengalihkan Beban

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini sebenarnya menyampaikan pesan yang sangat jelas:

negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar kepada masyarakat.

Ketika sekolah negeri masih memungut “sumbangan” dengan nominal tertentu, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif.

Baca Juga  Kisah Pendamping Desa: Antara Pengabdian dan Teka-Teki Putus Kontrak

Yang terjadi adalah pergeseran tanggung jawab konstitusional dari negara kepada orang tua.

Dan ketika praktik itu dibiarkan, negara secara perlahan mengubah hak warga negara menjadi beban keluarga.

 

Dari Sumbangan ke Maladministrasi

Di titik tertentu, praktik pungutan terselubung tidak lagi sekadar masalah etika.

Ia bisa masuk wilayah maladministrasi pelayanan publik.

Dalam beberapa kasus bahkan berpotensi menjadi pungutan liar, terutama jika:

pembayaran dijadikan syarat layanan pendidikan,

siswa diperlakukan berbeda karena tidak membayar,

atau dokumen sekolah seperti ijazah ditahan.

Kasus-kasus seperti ini bukan lagi isu internal sekolah.

Ia adalah persoalan tata kelola negara.

 

Setelah Putusan MK: Tidak Ada Lagi Alasan

Putusan MK membuka babak baru dalam advokasi pendidikan.

Sekolah tidak lagi bisa berlindung di balik kalimat klasik:

“Ini keputusan komite, bukan keputusan sekolah.”

Karena secara hukum, penyelenggara pendidikan tetaplah negara melalui sekolah negeri, bukan komite.

Komite sekolah hanyalah mitra partisipatif.

Ia tidak memiliki mandat konstitusional untuk menggantikan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.

Dengan kata lain, setelah putusan MK ini, satu pertanyaan publik menjadi sah untuk diajukan:

Jika pendidikan dasar wajib dibiayai negara,

Baca Juga  Guru Honorer Dianaktirikan, Pegawai SPPG Diistimewakan: Negara Sedang Tidak Adil?

mengapa masih ada tagihan yang harus dibayar orang tua?

 

Transparansi atau Kebiasaan Lama?

Putusan MK tidak otomatis mengubah praktik di lapangan.

Ia hanya membuka pintu.

Perubahan sebenarnya bergantung pada tiga hal:

Keberanian masyarakat mempertanyakan pungutan.

Keseriusan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pendidikan.

Integritas sekolah dalam mengelola dana publik seperti BOS.

Tanpa tiga hal itu, “sumbangan sukarela” akan tetap hidup sebagai tradisi lama yang terus diwariskan.

 

Pendidikan Bukan Komoditas

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang sekolah.

Ini tentang bagaimana negara memandang pendidikan.

Jika pendidikan dasar dianggap sebagai hak warga negara, maka negara harus menanggungnya.

Tetapi jika pendidikan dipandang sebagai komoditas layanan, maka pungutan akan selalu menemukan cara untuk kembali.

Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas.

Konstitusi juga sudah jelas.

Yang masih perlu diperjelas sekarang hanya satu hal:

apakah negara benar-benar siap menjalankan kewajibannya, atau tetap membiarkan sekolah mencari jalan pintas lewat “sumbangan sukarela”?

Karena bagi banyak keluarga miskin, perbedaan antara sumbangan dan pungutan bukan sekadar soal istilah.

Itu bisa menjadi perbedaan antara anak yang tetap sekolah atau anak yang terpaksa berhenti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *