OPINI & ANALISIS

Jembatan Dibangun dari Utang, Rakyat Bayar 25 Tahun: Skema Cerdas atau Beban Terselubung?

98
×

Jembatan Dibangun dari Utang, Rakyat Bayar 25 Tahun: Skema Cerdas atau Beban Terselubung?

Sebarkan artikel ini

Opini Oleh : Hisam

TombakRakyat.com, – Jembatan Utang dan Warisan Beban untuk Rakyat Di balik megahnya pembangunan jembatan di sejumlah daerah, tersimpan skema pembiayaan yang patut dipertanyakan. Alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek infrastruktur ini justru diduga menjadi beban jangka panjang yang diam-diam ditanggung rakyat.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah jembatan dibangun melalui pembiayaan pihak swasta. Pemerintah daerah kemudian mencicil pembayarannya setiap tahun melalui anggaran dinas teknis seperti PUPR. Skema ini berjalan bukan dalam hitungan 1 atau 2 tahun, melainkan bisa mencapai 20 hingga 25 tahun.
Pertanyaannya sederhana:

Mengapa pemerintah daerah membangun dengan cara berutang panjang?
Secara konsep, pola ini dikenal dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha. Bahkan, kebijakan seperti ini mendapat dorongan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai solusi percepatan pembangunan.
Namun di lapangan, praktiknya tidak sesederhana teori.

Baca Juga  5 Skenario Dibalik Koperasi Desa: Membongkar Aktor, Pola Vendor, dan Simulasi Aliran Uang

Alih-alih meringankan beban anggaran, skema ini berpotensi menjadi “bom waktu fiskal daerah”. Setiap tahun, APBD harus mengalokasikan dana untuk membayar cicilan proyek. Sementara sumber APBD itu sendiri berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
Artinya, tanpa disadari, rakyat membayar satu jembatan berkali-kali—selama puluhan tahun.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya transparansi. Publik jarang mendapatkan informasi detail:
Berapa nilai total proyek sejak awal?
Berapa margin keuntungan pihak swasta?
Apakah ada bunga atau biaya tambahan tersembunyi?
Siapa yang diuntungkan dalam jangka panjang?
Jika semua ini tidak dibuka secara terang, maka wajar publik mencurigai adanya potensi penyimpangan.

Baca Juga  Jejak Willem Iskander: Dari Tanah Mandailing, Menyalakan Api Pendidikan

Dalam konteks hukum dan tata kelola, praktik ini seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap kebijakan keuangan tidak merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Namun realitanya, skema seperti ini kerap lolos dari sorotan. Proyek selesai, jembatan berdiri, pejabat berganti—tetapi cicilan tetap berjalan.

Baca Juga  Profit sharing Warung Madura 24 Jam: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan.

Ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ini soal keberanian mengambil keputusan:
apakah pembangunan dilakukan demi kepentingan rakyat, atau sekadar mengejar pencitraan jangka pendek?
Jika memang daerah kekurangan dana, publik berhak tahu.
Jika ini strategi pembiayaan, publik juga berhak memahami risikonya.
Jangan sampai pembangunan yang terlihat megah hari ini, justru menjadi beban yang menghantui generasi berikutnya.
Karena pada akhirnya, satu hal yang pasti:
utang pemerintah daerah tidak pernah benar-benar hilang—ia hanya dipindahkan ke pundak rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *