EKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINALNASIONALOPINI & ANALISIS

Menjinakkan Keangkuhan Kekuasaan: Korupsi Dana Gizi dan Rontoknya Pasar Saham

54
×

Menjinakkan Keangkuhan Kekuasaan: Korupsi Dana Gizi dan Rontoknya Pasar Saham

Sebarkan artikel ini

Bandung- tombakrakyat.com Ketika kritik publik direspons secara defensif, bahkan dibalas dengan tantangan kontestasi politik menuju 2029, kita sedang menyaksikan pergeseran serius dalam etika bernegara. Ruang publik yang seharusnya menjadi panggung dialektika konstruktif kini menyempit menjadi arena pembatasan kekuasaan yang sarat keangkuhan. Sikap anti-kritik ini bukan sekadar masalah komunikasi politik biasa, melainkan cerminan dari pudarnya empati teoretis penguasa terhadap jeritan riil rakyat di akar rumput. Kecenderungan menafikan masukan objektif ini diperparah oleh laporan absurd dari lingkaran internal kabinet dan menteri yang gemar mengaburkan fakta. Akibatnya, berbagai kebijakan strategis lahir tanpa jangkar realitas, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hebat dan membuat para investor memilih angkat kaki dari Indonesia.

Dampak dari salah urus tata kelola ini langsung menghantam sektor ekonomi makro secara brutal. Sentimen pasar domestik memburuk secara eksponensial, tercermin dari rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) perhari ini 6 Juni 2026 menyentuh angka 5.594,76 dan krus dolar 18.095,70 akibat larinya modal asing secara masif (capital outflow). Selain dipicu oleh tensi geopolitik global yang kian memanas, kepanikan pasar diperparah oleh arah alokasi anggaran belanja negara (APBN) yang dinilai tidak produktif. Salah satu pemicu utamanya adalah pemaksaan program bernilai fantastis, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang terbukti menguras fiskal tanpa perencanaan matang. Alih-alih menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin, akselerasi program seremonial ini justru menabrak dinding keras hukum pasca-ditetapkannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Handayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana MBG.

Baca Juga  Menakar Pasal 251: Antara Perlindungan Janin dan Pertanggungjawaban Profesi

Fenomena memilukan ini menjadi alarm keras bahwa sistem mitigasi risiko dan pengawasan internal pemerintahan kita berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Dari perspektif hukum administrasi negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pemaksaan program berskala masif yang berujung pada tindakan korupsi yang terstruktur ini jelas telah melanggar Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan. Ketika sebuah kebijakan strategis nasional justru membuka kran kebocoran anggaran negara (state capture corruption), maka legitimasi moral dan legalitas kebijakan tersebut runtuh seketika di mata publik dan dunia internasional. Kondisi pelik ini mempertegas bahwa institusi negara sedang mengalami defisit akut pada pilar akuntabilitas, transparansi, serta supremasi hukum yang menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga  Di Tengah Sorotan Bantuan Tak Tepat Sasaran, Warga Krandegan Justru Pilih Graduasi Mandiri dari PKH

Pemerintah tidak bisa terus-menerus sibuk mengejar citra semu bak mengejar kupu-kupu, sementara “kebun” birokrasi dan regulasi di dalam negeri dipenuhi ulat korupsi serta ego sektoral. Jalan keluar dari krisis multidimensi ini menuntut adanya restorasi tata kelola hukum dan fiskal secara radikal. Pemerintah harus segera melakukan moratorium total serta audit forensik menyeluruh terhadap tata kelola keuangan program MBG oleh lembaga independen sebelum sisa anggaran negara semakin habis terbakar sia-sia. Bersamaan dengan itu, paradigma komunikasi publik wajib diubah secara mendasar, di mana kritik dari masyarakat harus ditempatkan sebagai instrumen evaluasi formal demi kepastian hukum, bukan dianggap sebagai musuh politik. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak akan pernah bisa dibangun di atas keangkuhan retorika, melainkan pada ketundukan penuh terhadap hukum, akuntabilitas anggaran, dan kerendahan hati untuk mendengar.

Baca Juga  Salimin Tanpa SK : Ketika Kuasa Bayangan Lebih Sakti dari Demang Resmi

Penulis: Ahmad Nurun, S.H , M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *