BERITAOPINI & ANALISIS

Restorasi Kebijakan Dana Desa: Dispermasdes Kendal Ambil Langkah Strategis di Tengah Pemangkasan Anggaran Pusat

237
×

Restorasi Kebijakan Dana Desa: Dispermasdes Kendal Ambil Langkah Strategis di Tengah Pemangkasan Anggaran Pusat

Sebarkan artikel ini

Oleh : M.fathurahman

Pengantar

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) bergerak cepat melakukan restorasi kebijakan alokasi Dana Desa (DD) menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran secara signifikan untuk tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan roda pembangunan dan pelayanan masyarakat di 266 desa tetap berjalan lancar meski berada di tengah keterbatasan fiskal.

Kondisi Anggaran dan Tantangan di Tingkat Desa

Berdasarkan data dari Dispermasdes Kendal, alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal mengalami penurunan drastis sekitar 70%, dari Rp262,6 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya Rp88,78 miliar pada tahun 2026.

  • Dampak Riil: Penurunan ini menyebabkan rata-rata dana per desa anjlok dari sekitar Rp987 juta menjadi Rp330 juta per tahun.
  • Opini Publik: Di tingkat akar rumput, pemangkasan ini sempat memicu kegaduhan. Beberapa kepala desa melaporkan adanya stigma negatif dari masyarakat, seperti tuduhan korupsi, karena penghentian program rutin seperti pemberian makanan tambahan di Posyandu dan penundaan proyek infrastruktur jalan. 

Langkah Cepat Dispermasdes dan Restorasi Kebijakan

Menghadapi situasi ini, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Baca Juga  Milad 30 Tahun PKPM Nuku, Alumni Jogja Asal Tidore Konsolidasi Bangun Daerah Tidore Kepulauan

Dispermasdes telah menyusun strategi navigasi anggaran agar dampak pemangkasan tidak melumpuhkan program vital desa.

  • Prioritas Skala Kebutuhan Dasar: Pemerintah Desa didorong untuk melakukan “restorasi perencanaan” dengan mengedepankan program yang menyentuh kepentingan mendasar, seperti kesehatan (stunting) dan layanan publik esensial, sembari menunda pembangunan fisik non-darurat.
  • Optimalisasi PADes melalui Koperasi Merah Putih: Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Kendal dan Dispermasdes mewajibkan desa memaksimalkan unit usaha melalui Koperasi Desa Merah Putih.Langkah ini bertujuan agar desa memiliki sumber pendapatan mandiri (PADes) untuk menutup celah anggaran yang hilang dari pusat.
  • Percepatan Administrasi dan Penyesuaian Regulasi: Dispermasdes melakukan pendampingan intensif agar desa cepat beradaptasi dengan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur fokus penggunaan anggaran.
Baca Juga  Pusaran Pembohong dalam Isu Ijazah Palsu: Dari Siaran “Rakyat Bersuara” hingga Ledakan Temuan “Gaj Haj Adam”

Komitmen Pelayanan

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Suyoto, menyatakan bahwa meski anggaran “terjun bebas”, komitmen terhadap pelayanan publik tetap menjadi harga mati.

Melalui bimbingan teknis dari Dispermasdes, desa-desa kini sedang melakukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar selaras dengan kemampuan keuangan yang ada saat ini.

Dengan langkah-langkah responsif ini, diharapkan stabilitas sosial di pedesaan tetap terjaga dan transisi kebijakan anggaran pusat dapat dilalui tanpa hambatan berarti bagi masyarakat Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Agus Palon Tersangka Kasus Jalan Cor, PADI: Bisa Jadi Ada Pelanggaran dari Dua Arah

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI & ANALISIS

TOMBAKOPINI: IAB   Seruput dulu kopinya, Bang. Jangan…