BERITA

Camat Rowosari Membuat Seorang Warga Gempolsewu Geram : Undangan Klarifikasi yang Molor

615
×

Camat Rowosari Membuat Seorang Warga Gempolsewu Geram : Undangan Klarifikasi yang Molor

Sebarkan artikel ini
Kordinasi penyelesaian kerusakan jalan PISEW dan Pengurugan sawah Gempolsewu di ruang kerja Kasi Trantib Kecamatan Rowosari (2/7/26)
Kordinasi penyelesaian kerusakan jalan PISEW dan Pengurugan sawah Gempolsewu di ruang kerja Kasi Trantib Kecamatan Rowosari (2/7/26)

KENDAL.TOMBAKRAKYAT.com – Seorang warga Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, tampak geram di lobi Kantor Kecamatan Rowosari, Kamis (2/7/2026). Kekecewaan itu muncul setelah dirinya memenuhi undangan dari pihak kecamatan, namun justru tidak dapat bertemu dengan Camat Rowosari pada waktu yang telah ditentukan.

 

Heru, warga Gempolsewu tersebut datang 15 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan dari undangan dengan keterangan “hadir tepat waktu”. Undangan tersebut untuk klarifikasi Penyelesaian Kerusakan Jalan PISEW dan Pengurugan Sawah di desanya, yang diajukan di portal aduan masyarakat propinsi Jateng JNN.

 

Setelah kembali menunggu sekitar 15 menit tanpa kejelasan, Heru mengaku kesal karena Camat Rowosari, Mahmud Eko Saputro, S.STP,. tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan seorang petugas, camat sedang mengikuti rapat.

“Tolong sampaikan ke camat, maksudnya apa ? Mengundang warga untuk datang tepat waktu, tetapi sendirinya tidak ada ditempat. Saya minta penjelasan, siapa yang bisa menemui saya terkait undangan ini?” ungkap Heru kepada seorang pegawai yang ditemuinya, dengan nada kecewa.

 

Petugas yang menerima keluhan tersebut terlihat kebingungan dan bergegas masuk ke ruang dalam. Hingga sekitar sepuluh menit kemudian tidak nampak keluar. Seorang anggota Satpol PP yang keluar dari kantor pun mendapat pertanyaan serupa, tetapi juga tidak mampu memberikan kepastian.

Baca Juga  SIDANG LANJUTAN KASUS DUGAAN PERUSAKAN JALAN COR DESA PALON BERLANGSUNG DI PN BLORA

 

Situasi akhirnya mereda setelah Heru diterima oleh Kasi Trantib Kecamatan Rowosari, Solikin. Menurutnya pertemuan belum dapat dimulai karena masih menunggu pihak-pihak lain yang turut diundang, yakni Kepala Desa Gempolsewu dan perwakilan pelaksana pengurugan sawah.

 

Penjelasan tersebut sempat memicu perdebatan. Heru menilai undangan yang diterimanya secara jelas menyebut agenda klarifikasi atas aduan yang diajukan. Menurutnya, klarifikasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui portal pengaduan ataupun dikirim langsung kepada pelapor tanpa harus menunggu pihak lain hadir.

 

Ketegangan terkait ketidaktepatan waktu akhirnya mereda setelah Kepala Desa Gempolsewu dan satu perwakilan pihak pengurug hadir. Sementara itu, satu pihak lain tidak hadir.

 

Meski diskusi yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut sempat memanas, pertemuan akhirnya berjalan kondusif hingga selesai. Pada akhir pembahasan, Solikin menyerahkan draf jawaban tertulis dari pihak Kecamatan Rowosari kepada Heru.

 

Namun substansi jawaban yang diterima Heru justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban itu sendiri. Menurutnya, draf jawaban Kecamatan Rowosari lebih banyak berisi uraian administratif dan pembatasan kewenangan daripada penjelasan substantif atas persoalan yang diadukan masyarakat.

Baca Juga  How to Evaluate the Best Real Money Online Casino Canada Websites

 

“Sekilas saya baca, sebagian besar isinya normatif. ada beberapa kali menyebut bukan kewenangan kecamatan. Padahal masyarakat tidak sedang meminta kecamatan mengambil alih kewenangan instansi lain. Yang dipertanyakan adalah fungsi koordinasi, pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah dalam merespons persoalan yang terjadi di wilayahnya,” tegas Heru.

 

Ia menilai jawaban tersebut justru menghindari pokok persoalan yang selama ini dikeluhkan warga, terutama terkait dampak aktivitas pengurugan terhadap infrastruktur publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi jalan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang mengalami kerusakan dan diduga terdampak lalu lintas kendaraan pengangkut material urugan.

 

“Yang dipersoalkan warga adalah fakta di lapangan. Jalan PISEW rusak, sawah LP2B diurug, lalu lintas truk berlangsung berbulan-bulan. Pertanyaannya sederhana: apa yang sudah dilakukan pemerintah kecamatan ketika persoalan itu terjadi? Bukan sekadar menjawab siapa yang berwenang dan siapa yang tidak berwenang,” ujarnya.

 

Heru juga mempertanyakan akuntabilitas Camat Rowosari yang tidak hadir memenuhi undangan yang dibuat oleh institusinya dan ditanda-tanganinya sendiri. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan buruknya penghormatan terhadap hak warga untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah.

Baca Juga  Mahasiswa Se-DIY Bertarung Gagasan di CLDC 2026, Isu Kedaulatan Masyarakat Adat Jadi Sorotan Utama
Suasana ruang kerja kasi trantib sempat sedikit memanas, namun tetap berakhir dengan kondusif
Suasana ruang kerja kasi trantib sempat sedikit memanas, namun tetap berakhir dengan kondusif

Absennya camat dalam forum klarifikasi, ditambah jawaban tertulis yang dinilai lebih banyak berisi penghindaran tanggung jawab administratif, berpotensi memperkuat kesan bahwa pemerintah kecamatan memilih menjaga jarak dari substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

 

Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik tidak hanya dituntut mampu menjelaskan batas kewenangannya, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan tindakan, koordinasi, dan langkah-langkah yang telah dilakukan ketika terjadi persoalan yang merugikan masyarakat di wilayah kerjanya.

 

Jika setiap persoalan publik selalu dijawab dengan kalimat “bukan kewenangan kami”, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi siapa yang berwenang, melainkan untuk apa fungsi koordinasi pemerintahan kecamatan dibentuk dan dibiayai oleh negara.

 

Hingga pertemuan berakhir, warga masih menunggu jawaban yang benar-benar menjawab persoalan: mengapa pengurugan sawah LP2B dapat berlangsung, mengapa kerusakan jalan PISEW dibiarkan terjadi, dan apa bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.