BERITADAERAHWarta Desa

Kerusakan Jalan PISEW Sewuni–Krangkong Semakin Melebar, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengembang dan Sikap Pemdes

322
×

Kerusakan Jalan PISEW Sewuni–Krangkong Semakin Melebar, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengembang dan Sikap Pemdes

Sebarkan artikel ini

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Kerusakan jalan rabat beton Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di ruas Sewuni–Krangkong, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, semakin melebar dan memicu keresahan warga. Jalan yang belum lama dibangun menggunakan anggaran negara itu kini retak, ambles, dan mulai mengalami penurunan di sejumlah titik, diduga kuat akibat lalu lalang dump truk bermuatan berat dari aktivitas pengurugan sawah di wilayah Sewuni. Kamis (14/5/2026).

Ironisnya, jalan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat karena kualitas pekerjaannya dianggap di bawah harapan, kini kembali menghadapi kerusakan lebih parah bahkan sebelum usia manfaat konstruksi tercapai. Bagi warga, kondisi ini menjadi gambaran nyata bagaimana infrastruktur desa rentan menjadi korban ketika pengawasan terhadap aktivitas proyek dan alih fungsi lahan berjalan lemah.

Setiap hari, kendaraan proyek dengan tonase besar melintas membawa material urug. Getaran dan beban berat diduga mempercepat kerusakan rabat beton yang secara konstruksi memiliki keterbatasan terhadap tekanan kendaraan berat secara terus menerus.

Disisi selatan nampak retak memanjang kurang lebih 10 meter, disebelah arean pengurugan yang baru dikerjakan
Disisi selatan nampak retak memanjang kurang lebih 10 meter, disebelah arean pengurugan yang baru dikerjakan

Pihak pengembang pengurugan mengklaim pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai. Namun hingga kini belum ada langkah nyata perbaikan terhadap jalan yang rusak.

Baca Juga  Final Debat Hukum Nasional Integrity Scholarship V, Angkat Isu Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi

Melalui sambungan telepon seluler, pengembang berdalih belum bisa melakukan perbaikan lantaran masih terdapat aktivitas pengurugan lain di seberang lokasi yang disebut bukan bagian dari pekerjaannya.

“Saya juga tidak tahu menahu dengan pekerjaan baru tersebut. Informasi dari kecamatan, pekerjaan itu juga tidak ada izin ke kecamatan,” jelasnya.

“Punya saya tidak ada alih fungsi lahan, masih untuk pertanian,” sambungnya.

Pernyataan itu justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas pengurugan yang belum mengantongi izin, mengapa pekerjaan tetap berjalan? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan mengapa kerusakan fasilitas umum baru menjadi perhatian setelah kondisi jalan telanjur rusak?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Gempolsewu. Kantor desa tutup karena libur tanggal merah, sementara nomor telepon Kepala Desa tidak aktif saat dihubungi.

Mustawa, kepala dusun setempat yang membawahi wilayah tersebut, mengaku sudah menyampaikan keluhan warga kepada kepala desa. Ia juga menyebut tidak memiliki kontak pengembang lain yang saat ini masih melakukan aktivitas pengurugan.

Baca Juga  Transformasi Digital BUMDes Sejahtera Kemirigede: Kolaborasi Akademisi, Relawan TIK, dan Kemendes PDT Digenjot

“Pak Kades menyampaikan nanti akan dirapihkan setelah pekerjaan selesai oleh pengembang,” ujarnya.

Namun istilah “dirapihkan” justru memantik keresahan baru di tengah warga. Masyarakat khawatir perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik — sekadar menutup retakan di permukaan tanpa menyentuh persoalan struktur jalan yang sudah terdampak kendaraan bertonase berat.

Menurut sejumlah warga, kerusakan rabat beton tidak cukup ditangani dengan tambal sulam biasa. Retakan memanjang, badan jalan yang mulai turun, hingga beton yang diduga kehilangan kekuatan akibat tekanan kendaraan berat memerlukan penanganan konstruksi yang serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Di sisi lain, polemik ini mulai melebar menjadi sorotan terhadap maraknya aktivitas pengurugan sawah produktif di wilayah desa Gempolsewu. Warga mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai terkesan membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung, bahkan ketika muncul dugaan pekerjaan yang belum memiliki izin.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar jalan rusak. Yang dipertanyakan adalah arah pengawasan pemerintah desa terhadap alih fungsi lahan produktif yang perlahan mengubah kawasan pertanian menjadi area urugan, kapling, maupun dugaan pengembangan perumahan.

Baca Juga  Mantan Menteri Agama(Menag)Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Kalau memang ada pekerjaan yang belum berizin, kenapa bisa tetap berjalan? Kenapa dibiarkan sampai jalan desa rusak seperti ini?” keluh salah seorang warga.

Foto diambil pagi saat belum ada aktifitas pengurugan
Foto diambil pagi saat belum ada aktifitas pengurugan

Warga juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa dan kecamatan melakukan pengendalian terhadap dampak lingkungan dan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengurugan tersebut. Sebab yang menanggung akibat langsung bukan pengembang, melainkan masyarakat yang setiap hari melintasi jalan desa itu.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait untuk memastikan legalitas aktivitas pengurugan, menindak pekerjaan yang diduga belum berizin, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab benar-benar memperbaiki kerusakan jalan secara layak — bukan sekadar mempercantik permukaan agar terlihat selesai.

Sebab bagi warga, jalan Program PISEW dibangun menggunakan uang negara, bukan untuk menjadi korban proyek pengurugan yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *