BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Babak Baru Pungutan di SMPN2 Weleri: Walimurid Apresiasi Ombudsman

69
×

Babak Baru Pungutan di SMPN2 Weleri: Walimurid Apresiasi Ombudsman

Sebarkan artikel ini
ilustrasi: doc.trai
ilustrasi: doc.trai

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Babak baru dugaan praktik pungutan liar di lingkungan SMP Negeri 2 Weleri mendapat perhatian serius setelah wali murid mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dinilai cepat, responsif, dan terbuka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

Menurut Hr, warga Kecamatan Rowosari, dirinya telah menerima pemberitahuan resmi terkait dimulainya proses pemeriksaan atas laporan dugaan pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela” di sekolah negeri tersebut.

 

“Saya menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan lewat chat WhatsApp pada Senin, 25 Mei 2025,” ujarnya.

 

Ia menilai pola penanganan Ombudsman jauh berbeda dibanding mekanisme penanganan pengaduan di sejumlah lembaga pengawasan daerah yang menurutnya sering kali tidak transparan terhadap pelapor maupun masyarakat.

 

“Setidaknya Ombudsman memberi kepastian bahwa laporan masyarakat diproses. Ada komunikasi, ada keterbukaan. Tidak seperti sebagian mekanisme pengawasan di daerah yang sering membuat pelapor seperti menggantung tanpa kejelasan,” katanya.

 

Laporan yang disampaikan Hr berkaitan dengan dugaan pungutan kepada wali murid yang disebut dilakukan secara rutin setiap tahun ajaran dengan istilah “sumbangan sukarela”, namun dalam praktiknya dinilai memiliki unsur tekanan dan kewajiban moral kepada orang tua siswa.

Baca Juga  "Alam & Manusia” Bergema di Living Law Art Stage: Kolaborasi Seni, Kritik, dan Suara Masyarakat Adat

 

Padahal, larangan pungutan di sekolah negeri sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Regulasi tersebut memang membuka ruang adanya bantuan atau sumbangan masyarakat, namun sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan. Dalam praktik di lapangan, banyak kasus yang dipersoalkan publik justru muncul ketika “sumbangan” berubah menjadi kewajiban terselubung yang dibebankan merata kepada wali murid.

 

Selain itu, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

 

Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, misalnya, menekankan bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi negara tanpa hambatan ekonomi yang diskriminatif.

 

Baca Juga  NAHKODA Baru GRIB JAYA DPC KARANGANYAR

Hr mengaku dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah maupun komite sekolah. Bahkan, menurutnya, beberapa kali dilakukan diskusi langsung terkait praktik pungutan tersebut. Namun ia menilai praktik itu tetap berjalan dengan pola yang lebih tertutup.

 

“Saya sudah sering memperingatkan soal pungutan ini, bahkan diajak diskusi sama kepala sekolah dan komite. Tapi mereka masih melakukan pungutan itu secara sembunyi-sembunyi dari saya. Saya minta tidak ada pungutan kepada seluruh wali murid atas dasar peraturan, bukan cuma untuk saya dan teman yang kritis saja,” jelasnya.

 

Ia mempertanyakan pola pikir pihak sekolah yang menurutnya seolah menganggap praktik tersebut tidak akan diketahui publik, padahal jumlah wali murid mencapai ratusan orang.

 

“Entah apa yang dipikirkan mereka. Apakah dengan dilakukan sembunyi-sembunyi, informasi ini tidak akan terbuka dari lebih dari 700 wali murid lainnya?” pungkasnya.

 

Menurut Hr, persoalan utama bukan semata nilai uang, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat kecil terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dari aturan.

Baca Juga  PT Prima Tara Media Gelar Rapim Terbatas, Tegaskan Profesionalisme dan Independensi Jurnalis

 

Ia berharap polemik serupa tidak terus berulang di sekolah-sekolah negeri lain di Kabupaten Kendal. Dirinya meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta pihak sekolah memberikan edukasi yang jelas kepada guru, komite sekolah, dan wali murid terkait batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang regulasi.

 

“Kalau memang ada kewajiban resmi dan ada dasar hukumnya, masyarakat pasti akan berusaha memenuhi demi pendidikan anaknya. Tapi jangan sampai istilah sukarela dipakai untuk melegalkan pungutan yang sebenarnya diwajibkan,” tegasnya.

 

Polemik pungutan di sekolah negeri sendiri selama ini menjadi sorotan publik di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua siswa yang memilih diam karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah apabila menolak membayar. Situasi semacam ini dinilai melahirkan ketimpangan akses pendidikan sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan.

 

Karena itu, masyarakat berharap pengawasan terhadap sekolah negeri tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh praktik di lapangan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa serta wali murid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *