BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Jaga Ketahanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Izin Alih Fungsi Sawah di Jawa Tengah

165
×

Jaga Ketahanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Izin Alih Fungsi Sawah di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

SEMARANG ,TOMBAK RAKYAT.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi terus mengambil langkah tegas dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah.

Langkah ini dilakukan guna memastikan Jawa Tengah tetap menjadi lumbung pangan nasional yang tangguh di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan pemukiman.

Dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (13/7/2026), Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengendalian ini merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditawar.”Kita harus memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga  Indonesia Adalah Negara Paling Bermoral: Kok Bisa, Ya?

Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal masa depan kedaulatan pangan kita,” tegas Luthfi di hadapan para kepala daerah.

Capaian Target LP2B

Berdasarkan data terbaru per Juli 2026, Gubernur mengungkapkan kemajuan yang signifikan dalam program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

  • 26 Kabupaten/Kota telah berhasil memenuhi target LP2B sebesar 87 persen.
  • 9 Kabupaten/Kota lainnya saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung dalam bulan ini.
Baca Juga  Perkuat Karakter Siswa, Koramil 09/Prambanan Berikan Pembinaan Disiplin di SMK N 4 Klaten

Gubernur Luthfi mengakui bahwa wilayah perkotaan menghadapi tantangan paling berat karena tekanan kebutuhan lahan untuk sektor non-pertanian.

Oleh karena itu, ia mendorong daerah-daerah yang masih terkendala untuk melakukan studi banding dan konsultasi dengan daerah yang telah sukses mencapai target.

Pengawasan Ketat dan Kepastian Hukum

Selain pengetatan izin alih fungsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkolaborasi dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memastikan adanya kepastian hukum atas lahan pertanian.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal alih fungsi lahan yang dapat merugikan petani dan mengurangi produktivitas pangan daerah.”Daerah yang sudah berhasil (mencapai target) harus menjadi contoh.

Baca Juga  Upacara Bendera, Seragam Adat, Tanpa Seremoni: Cara SD Gempolsewu 1 Memaknai Hari Kartini

Kita ingin setiap jengkal lahan sawah yang masuk dalam LP2B benar-benar terlindungi oleh hukum dan didukung dengan insentif yang tepat bagi para petani,” tambahnya.

Melalui pengetatan perizinan ini, diharapkan kestabilan stok pangan di Jawa Tengah tetap terjaga, sehingga mampu menopang kebutuhan pangan nasional secara berkelanjutan.