Bandung,TombakRakyat.com_Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian aparat, Taufik berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Menurut Hendra, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah hukum Polresta Bandung. Proses penangkapan berlangsung lancar setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Yang menjadi perhatian publik adalah sikap Taufik saat diamankan petugas. Dalam rekaman video yang beredar, tersangka terlihat cukup tenang ketika menjalani proses penangkapan dan pemeriksaan awal oleh penyidik. Ia tampak duduk santai di dalam kendaraan yang membawanya menuju Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Taufik mendapat perhatian luas masyarakat karena dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban berinisial YTR (29). Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama hingga menyebabkan luka fisik serius dan trauma mendalam.
Peristiwa ini semakin menjadi sorotan setelah berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, turut memberikan perhatian terhadap upaya pencarian pelaku. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.












