UANG DITRANSFER, BARANG TAK PERNAH DATANG
Jawa Barat, TombakRakyat.com Seorang pelaku usaha jok motor berinisial MAS menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian bahan cover jok secara online.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor 0851-8XXX-XX4X, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial DALID, yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kesepakatan pembelian mencapai nilai sekitar Rp 10,9 juta, dengan metode pembayaran bertahap ke rekening Bank BNI bernomor 1825-70XX-XX44.
Kronologi Kejadian
Pada 15 Maret 2026, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 1,1 juta sebagai tanda jadi pembelian.
Kemudian pada 17 Maret 2026, korban kembali melakukan transfer sebesar Rp 7 juta, setelah terduga pelaku menjanjikan bahwa barang akan segera dikirim melalui jasa ekspedisi bernama BARAKA.
Sebagai bentuk meyakinkan, terduga pelaku sempat mengirimkan video yang memperlihatkan barang telah dikemas.
Namun hingga 30 Maret 2026, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Lebih jauh, terduga pelaku juga tidak dapat menunjukkan bukti resi pengiriman yang sah.

Pengembalian Dana Tidak Tuntas
Sejak 1 April 2026, korban mulai meminta pengembalian dana.
Terduga pelaku hanya mengembalikan sebagian dana sebesar sekitar Rp 3 juta, yang dilakukan secara bertahap pada tanggal 3, 5, dan 6 April 2026.
Hingga 23 April 2026, masih terdapat sisa dana sekitar Rp 5,1 juta yang belum dikembalikan, dengan alasan dan janji yang terus berubah serta tidak terealisasi.
Analisis Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta yang terjadi, perbuatan tersebut berpotensi mengandung beberapa unsur dugaan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana:
1. Wanprestasi (Perdata)
Mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dapat diminta untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
2. Penipuan (Pidana)
- Pasal 378 KUHP (Lama) Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Unsur: tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ancaman:
- Pidana penjara 4 Tahun
- Denda Kategori V (maksimal Rp500 juta)
3. Penggelapan (Pidana)
- Pasal 372 KUHP (Lama) Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Unsur: penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman:
- Pidana penjara 4 Tahun
- Denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta)

Penegasan Hukum
Dengan tidak dikirimkannya barang, tidak adanya bukti resi pengiriman yang valid, serta tidak dikembalikannya sisa dana dalam jangka waktu yang wajar, maka perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur dugaan :
- Wanprestasi (cidera janji)
- Penipuan (rangkaian kebohongan)
- Penggelapan (penguasaan dana tanpa hak)
Perkara ini secara hukum dapat ditempuh melalui jalur perdata dan pidana secara bersamaan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, khususnya :
- Pastikan identitas penjual terverifikasi (KTP, SIM & TOKO OFFLINE)
- Gunakan platform dengan sistem escrow / rekening bersama
- Hindari transfer langsung tanpa jaminan atau gunakan mekanisme COD
- Simpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi












