KUNINGAN, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Seorang pria berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Jojo saat dikonfirmasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Menurut AKP Jojo, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan di lokasi pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka, petugas memperoleh informasi adanya barang bukti lain yang disimpan di tempat berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan handphone, kami mendapatkan petunjuk adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sisa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Jojo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan metode sistem peta atau “map”, yakni teknik penyimpanan dan distribusi narkotika dengan cara meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli, sekaligus mengurangi risiko tertangkap aparat.
Pihak kepolisian menilai metode tersebut menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir, sehingga pengembangan kasus menjadi prioritas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Jojo menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus serupa secara cepat dan tepat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.












