Jakarta,TombakRakyat.com_Gerakan Mahasiswa Sadar Hukum (GEMASH) hadir sebagai wadah edukasi hukum dan gerakan intelektual mahasiswa yang mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan generasi muda Indonesia.
Di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, GEMASH menilai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membangun pemahaman hukum yang lebih terbuka, kritis, dan dekat dengan masyarakat.
Founder GEMASH, Hartono.cpp, mengatakan bahwa hukum seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai sarana perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

“Hukum bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memberi keadilan dan pemahaman. Karena itu mahasiswa hukum harus hadir menjadi suara akal sehat di tengah masyarakat,” ujar Hartono.cpp.
Menurutnya, perkembangan era digital juga membawa tantangan baru dalam dunia hukum, mulai dari rendahnya pemahaman hukum digital, maraknya penyebaran informasi palsu, hingga meningkatnya persoalan sosial di media sosial.
Karena itu, GEMASH hadir sebagai ruang belajar, forum diskusi, dan gerakan edukasi hukum bagi mahasiswa hukum agar lebih aktif dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Melalui seminar literasi hukum, diskusi publik, edukasi hukum digital, dan gerakan sosial, GEMASH mengajak generasi muda untuk lebih sadar hukum, berpikir kritis, dan berani menyuarakan keadilan sosial.
Hartono.cpp juga menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penghafal teori dan pasal semata.
“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penghafal pasal. Mereka harus menjaga keberanian intelektual dan keberpihakan terhadap keadilan sosial,” tegasnya.

Selain menjadi wadah pembelajaran hukum, Gerakan Mahasiswa Sadar Hukum (GEMASH) juga ingin membangun kolaborasi antar mahasiswa hukum agar tercipta generasi muda yang aktif, kritis, dan peduli terhadap masa depan hukum Indonesia.
Dengan slogan:
“Hukum untuk dipahami, bukan ditakuti.”
GEMASH menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang modern, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat luas.












