BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Permohonan Penangguhan Panahanan Aktivis Dera dan Munif di Dukung Ratusan Tokoh masyarakat

183
×

Permohonan Penangguhan Panahanan Aktivis Dera dan Munif di Dukung Ratusan Tokoh masyarakat

Sebarkan artikel ini

TOMBAK RAKYAT.COM, SEMARANG – Ratusan tokoh masyarakat dan perwakilan dari berbagai elemen sipil di Jawa Tengah mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.

Pasangan tunangan yang berencana menikah pada 11 Desember ini ditahan terkait demonstrasi yang berlangsung Agustus lalu, dan kasusnya kini menarik banyak simpati publik.

Baca Juga  Terdapat Luka Guru Honorer Dibalik Tawa Pegawai SPPG yang Semakin Populer

Berkas permohonan penangguhan, yang didukung oleh sekitar 200 penjamin termasuk Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, telah diterima oleh pihak kepolisian.

Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Setiawan Budi, salah satu inisiator, berharap agar hak Dera dan Munif untuk melangsungkan pernikahan dapat dipenuhi.

Baca Juga  Kebakaran Rumah di pageruyung kendal diduga Akibat Tungku Dapur Kayu ditinggalkan Menyala

Dera dan Munif, yang saat ini ditahan terpisah di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, diduga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Tim hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jateng menyayangkan penahanan ini, menilai prosedur penangkapan melanggar hukum karena dilakukan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Baca Juga  Anniversary ke 3 Media Wasp76news.com

Kasus ini terus menuai keprihatinan luas, dengan banyak pihak yang bersimpati dan berharap agar keduanya segera dibebaskan, mengingat perjuangan mereka dinilai semata-mata untuk membela hak rakyat dari kebijakan diskriminatif dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Pihak kepolisian menyatakan sedang memproses berkas permohonan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *