NASIONALHUKUM & KRIMINAL

Korupsi: Pelanggaran Hukum dan Dosa Besar yang Merusak Tumpuan Bangsa

180
×

Korupsi: Pelanggaran Hukum dan Dosa Besar yang Merusak Tumpuan Bangsa

Sebarkan artikel ini
DR. Sumardi Noto Utomo, SH., SE,, M.Si,, CLA., CLI.., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi-Tepublik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Kepulauan Riau
DR. Sumardi Noto Utomo, SH., SE,, M.Si,, CLA., CLI.., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi-Tepublik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Kepulauan Riau

Oleh : DR. Sumardi Noto Utomo, SH., SE., MSi., CLA., CLI. 

 

Korupsi bukan hanya sekadar pelanggaran terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara, tetapi juga dosa besar yang menimbulkan konsekuensi parah bagi kehidupan berbangsa. Tindakan ini merusak amanah yang diberikan Tuhan kepada setiap individu dan pejabat, menzalimi rakyat yang berhak mendapatkan layanan publik yang adil dan merata, serta menghancurkan fondasi keadilan yang menjadi jiwa dari sebuah negara yang berdaulat dan makmur.

 

1. Korupsi adalah Perbuatan Mungkar yang Melanggar Prinsip Kemanusiaan dan Agama

 

Korupsi secara jelas termasuk dalam kategori kemungkaran karena bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umum. Beberapa wujud utama perbuatan mungkar ini antara lain:

 

– Mengambil yang bukan haknya: Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kesempatan untuk mendapatkan keuntungan material yang tidak pantas, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban.

– Menipu dan mengkhianati amanah: Membiarkan pihak yang mempercayakan urusan – baik rakyat, negara, maupun klien – merasa dikecewakan, karena amanah yang diberikan tidak ditunaikan dengan kejujuran dan tanggung jawab.

– Merusak kemaslahatan umum: Menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti terganggunya pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat yang seharusnya dinikmati bersama oleh semua warga negara.

 

📖 Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188 mengingatkan kita dengan tegas: “Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena itu sungguh berbahaya”. Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain secara tidak benar adalah perbuatan yang dilarang oleh agama, termasuk korupsi yang pada intinya adalah bentuk pencurian harta umum atau harta orang lain.

Baca Juga  Simulasi Sispam Mako, Polsek Koja Siap Hadapi Potensi Serangan Massa Anarkis

 

➡️ Dari pemahaman ini, jelas terlihat bahwa mencegah korupsi adalah kewajiban setiap orang dalam kerangka nahi mungkar – yaitu melarang, mencegah, dan mengubah perbuatan yang buruk agar tidak terus berlanjut dan merusak lebih banyak.

 

2. Perintah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Sebagai Landasan Pencegahan Korupsi Semua Lapis

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang sangat jelas tentang tanggung jawab setiap individu terhadap kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Beliau bersabda:

“Siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, ubahlah dengan mulutnya; jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya – dan itu adalah kelemahan iman yang paling ringan” (HR. Muslim).

 

Perintah ini menjadi dasar bagi semua pihak untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi, masing-masing sesuai dengan peran dan kapasitasnya:

➡️ Negara berperan dalam mencegah korupsi dengan menciptakan undang-undang yang komprehensif dan tegas, membangun sistem pengawasan yang transparan dan efektif, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat korupsi.

➡️ Masyarakat berperan dengan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan urusan publik, melaporkan setiap indikasi korupsi yang terlihat, dan membangun budaya yang menolak segala bentuk kejahatan korup.

➡️ Individu berperan dengan memperkuat iman, kejujuran, dan integritas diri sendiri, sehingga tidak tergoda melakukan atau terlibat dalam perbuatan korup, serta memberikan contoh baik bagi orang lain.

 

3. Pencegahan Korupsi Sejalan dengan TAP MPR: Nilai Negara dan Nilai Islam Berpadu

Baca Juga  Laporan 110! Polisi Gercep Sikat Dugaan Obat Terlarang di Rawabadak

 

Upaya mencegah korupsi yang berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar tidak terpisah dari landasan filosofis dan hukum negara kita. Hal ini tercermin dalam Tatanan Dasar Negara yang tertuang dalam TAP MPR, antara lain:

 

– TAP MPR XI/MPR/1998: Menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia wajib bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai syarat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata dan keadilan sosial.

– TAP MPR VIII/MPR/2001: Mengatur bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan melalui tiga cara utama:

– Pendidikan moral yang membentuk watak bangsa yang jujur, bertanggung jawab, dan memiliki rasa hormat terhadap hukum.

– Pembangunan sistem yang transparan dan akuntabel dalam semua bidang urusan negara dan masyarakat, sehingga setiap proses dapat diawasi oleh publik.

– Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sehingga pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dan menjadi peringatan bagi orang lain.

 

➡️ Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang dipegang oleh negara kita – seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas – sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan amanah, kejujuran, dan kemaslahatan umum. Kedua nilai ini saling melengkapi dalam upaya membangun bangsa yang bersih dari korupsi.

 

4. Mulai dari Diri Sendiri dan Keluarga: Akar Pencegahan Korupsi yang Kuat

 

Korupsi tidak muncul secara tiba-tiba dalam bentuk yang besar dan merusak. Biasanya, ia berawal dari kecil – dari ketidakjujuran dalam hal-hal sehari-hari yang diabaikan atau dianggap tidak penting. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkaran terdekat, yaitu keluarga:

Baca Juga  Skandal Mini Zoo Purworejo: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp6,5 Miliar

 

– Jujur meski kecil: Mulai dari hal-hal sederhana seperti tidak curang dalam ujian, tidak membohongi orang lain, atau tidak mengambil barang yang bukan milikmu.

– Tolak harta haram: Jangan pernah menerima atau mencari keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, karena harta haram hanya akan membawa bencana dan kesulitan bagi diri sendiri dan keluarga.

– Hidup sederhana: Hindari keserakahan dan keinginan untuk memiliki lebih dari yang dibutuhkan, karena itu seringkali menjadi pemicu terjadinya korupsi.

– Tanamkan malu berbuat curang: Ajarkan pada diri sendiri dan anggota keluarga bahwa berbuat curang adalah hal yang memalukan dan tidak terpuji, sehingga terbangun rasa kebenaran yang kuat.

 

Ingat: Korupsi besar berawal dari ketidakjujuran kecil. Jika kita mampu mengendalikan diri dalam hal-hal kecil, maka kita akan terhindar dari godaan yang lebih besar dan berbahaya.

 

Penutup: Bangsa Kuat Berasal dari Akhlak dan Amanah Warganya

 

Bangsa yang kuat dan maju bukan hanya karena hukumnya yang tegas, tetapi lebih banyak karena akhlak dan amanah yang dimiliki oleh setiap warganya. Tanpa akhlak jujur dan integritas, hukum sekaligus tegasnya akan sia-sia, karena orang akan terus mencari celah untuk melanggarnya.

 

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama tegakkan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, dan akhirnya lingkungan sekitar kita. Dengan begitu, kita dapat membangun bangsa Indonesia yang bersih dari korupsi, adil, dan makmur bagi semua rakyat, serta menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *