BERITAHUKUM & KRIMINAL

Kecewa Tuntutan Jaksa, Massa AMPB Dirikan “Posko Keadilan” di Depan PN Pati

193
×

Kecewa Tuntutan Jaksa, Massa AMPB Dirikan “Posko Keadilan” di Depan PN Pati

Sebarkan artikel ini
TOMBAK RAKYAT.COM, PATI – Gelombang protes mewarnai jalannya persidangan ke-10 kasus dugaan kriminalisasi aktivis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jumat (20/2/2026).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meluapkan kekecewaannya dengan mendirikan tenda darurat sebagai “Posko Keadilan” tepat di depan gedung pengadilan.
Aksi ini merupakan respons spontan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 bulan penjara terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Massa menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah mobil bak terbuka yang dimodifikasi dengan terpal biru terparkir di bahu jalan, berfungsi sebagai posko koordinasi.

Baca Juga  Kolaborasi LSM LP2IM dan FORMADES serta  Awak Media Perkuat Sinergi Anti-Korupsi di Aceh Tenggara.
Spanduk tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut tampak menutupi badan kendaraan.
Koordinator AMPB, Fajar, menegaskan bahwa pendirian posko ini adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Foto : Masa pendukung Botok-Teguh (aktivis AMPB) dirikan posko keadilan di depan PN PATI sbg wujud dukungan dan kekecewaan atas putusan jaksa yg menuntut 10 bln penjara atas kasus pimpinan mereka.jumat,20/2/2026
“Kami sangat kecewa, maka dari itu kami dirikan posko ini. Ini bukan tempat meminta sumbangan, melainkan posko pengawalan hukum hingga vonis dijatuhkan,” tegas Fajar dalam orasinya.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh Ketua Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo.
Ia menuding JPU hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari penyidik tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Jaksa dinilai merekayasa fakta persidangan dengan mengambil kembali rekayasa hasil penyelidikan oleh penyidik, dibandingkan melihat fakta yang sebenarnya muncul di persidangan,” ujar Nimerodi Gulo dengan nada geram.
Massa mengancam akan terus bertahan di posko tersebut dan menyiapkan aksi yang lebih besar jika rasa keadilan masyarakat terus dicederai. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *