Blora – tombakrakayat.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menetapkan aktivis antikorupsi Agus Palon sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/26.b/III/RES.1.10./2026/Reskrim Polres Blora.
Agus mengaku cukup terkejut dengan penetapan status tersangka tersebut. Pasalnya, laporan terkait perkara ini baru dilayangkan pada 23 Februari 2026, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 5 Maret 2026.
Menurut Agus, proses tersebut terbilang cepat jika dibandingkan dengan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum yang selama ini ia sampaikan ke Polres Blora sebagai aktivis antikorupsi. Ia menyebut, beberapa laporan yang pernah diajukan justru hingga kini masih dalam proses tanpa perkembangan yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya atas langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini menurut kami cukup terburu-buru. Bahkan bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan klien kami dalam peristiwa tersebut baru akan kami serahkan kepada penyidik Polres Blora besok,” ujar Darda.
Darda berharap penyidik dapat melakukan proses penyidikan secara menyeluruh dan objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jejak ban kendaraan di lokasi kejadian. Menurutnya, dari rekaman yang beredar di media sosial, terlihat bahwa jejak ban di jalan tersebut cukup banyak.
“Kalau melihat dari video yang beredar di TikTok, jejak ban di lokasi cukup banyak, bukan hanya satu kendaraan. Sementara keterangan dari Agus sendiri menyebutkan bahwa ia hanya melewati jalan tersebut dua kali bolak-balik,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Agus akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami akan tetap kooperatif. Senin besok kami akan menghadiri undangan penyidik Polres Blora untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus membawa unit sepeda motor yang digunakan Agus dalam peristiwa yang dipersangkakan,” kata Darda Syahrizal.
Sementara itu, Zainul Arifin, S.Pd.I, Ketua Harian PADI (Persatuan Anti Diskriminasi Indonesia) yang juga aktif di Posbakumdes sebagai Ketua DPP Bidang Pengembangan, turut menyoroti kasus tersebut.
Menurut Zainul, berdasarkan penuturan Agus Palon, peristiwa tersebut terjadi saat Agus hendak menemui kepala desa untuk mempertanyakan kelengkapan administrasi proyek jalan yang sedang dikerjakan.
“Menurut penjelasan Agus Palon, dirinya tidak sengaja melewati jalan tersebut dua kali karena kondisi jalan sudah ditutup. Tujuannya saat itu hendak menemui kepala desa untuk mempertanyakan kelengkapan administrasi proyek. Warga juga sebenarnya meminta adanya transparansi terkait proyek tersebut,” ujar Zainul.
Zainul menilai, jika melihat kronologi yang ada, peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan yang disengaja.
“Kalau kita lihat, ini bukan unsur kesengajaan. Jalan ditutup tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat dan diduga tanpa izin dari dinas terkait. Selain itu kondisi jalan saat itu masih basah sehingga secara teknis masih bisa diperbaiki dan tidak serta-merta merusak fungsi jalan secara permanen,” jelasnya.
Ia juga menilai, kasus ini berpotensi memiliki dua sisi persoalan hukum yang perlu dilihat secara objektif.
“Kalau ditelaah lebih jauh, ini bisa menjadi persoalan hukum dari dua arah. Tidak hanya dari pihak yang dituduh merusak, tetapi juga dari sisi pelaksana proyek jika memang benar prosedur administrasinya belum lengkap,” tambahnya.
Zainul menjelaskan, apabila benar terdapat indikasi proyek berjalan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya, maka potensi pelanggaran tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga administratif.
“Jika proyek pemerintah berjalan tanpa dokumen seperti analisis dampak lalu lintas (Andalalin), izin yang belum lengkap, atau penutupan jalan tanpa rekomendasi dari Dinas Perhubungan, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur proyek, pelanggaran aturan lalu lintas, hingga pelanggaran tata kelola proyek daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan atau bahkan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih serius.
“Jika kemudian ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau bahkan kerugian negara, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Zainul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan perkara tersebut.












