Kupang, TombakRakyat.com – Penanganan dugaan korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 3 Kota Kupang memasuki fase krusial. Hasil investigasi dan validasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi NTT diketahui telah dipaparkan (expose) bersama penyidik Subdit 3 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Atas perkembangan tersebut, tim WatchDog Forum Guru NTT yang dipimpin Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA. (JK) menyambangi Polda Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses penanganan hukum atas dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang dan SMK Negeri 5 Kota Kupang berjalan transparan dan profesional.
Menurut JK, fakta bahwa hasil investigasi telah selesai dan dipaparkan bersama penyidik menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memiliki basis temuan administratif dan indikasi awal kerugian keuangan negara, sehingga secara hukum layak untuk segera ditingkatkan ke tahap berikutnya melalui gelar perkara.
Melalui Kasubid Penmas Humas Polda NTT, Martinus Ardjon, pihak kepolisian menegaskan bahwa Polda NTT melalui penyidik tetap memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.
“Penyidik akan terus meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS tersebut. Polda NTT memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana BOS. Saat ini kami menunggu hasil dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk dikembangkan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Penyidik Ditkrimsus Polda NTT, tetap tegak lurus konsisten dan menjaga integritas dan Marwah institusi
Secara terpisah, penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT, Jamari, menyatakan tetap tegak lurus dan konsisten bahwa pihaknya saat ini menunggu dokumen resmi hasil investigasi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“kami tetap tegak lurus konsisten dan menjaga integritas dan Marwah institusi. Saat ini kami menunggu dokumen hasil investigasi yang akan diserahkan kepada kami, kami sudah upaya lakukan koordinasi dengan ITDA provinsi NTT. Setelah itu akan kami gelar bersama untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Kami juga akan memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, pihak Inspektorat Daerah Provinsi NTT membenarkan bahwa laporan hasil investigasi telah selesai dan telah dipaparkan bersama penyidik Ditkrimsus Polda NTT.
“Betul, hasil investigasi sudah dilakukan expose bersama penyidik. Laporan sudah dijilid dan telah disampaikan kepada Gubernur. Untuk penyerahannya kepada penyidik, saat ini masih menunggu disposisi dari Gubernur,” demikian keterangan dari pihak Inspektorat.
Bagi Forum Guru NTT, menunggu disposisi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan, namun tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan.
Forum Guru NTT menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik, sehingga setiap indikasi penyalahgunaan harus diproses secara akuntabel dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola anggaran pendidikan agar tidak menyalahgunakan dana publik yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak,” tegas pihak Forum Guru NTT.












