BERITANASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

SIDANG MK: DPR SAMPAIKAN KETERANGAN VIA DARING DALAM UJI MATERI KUHP

22
×

SIDANG MK: DPR SAMPAIKAN KETERANGAN VIA DARING DALAM UJI MATERI KUHP

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_13 April 2026,Sidang pleno di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengagendakan penyampaian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, ini mengagendakan mendengarkan penjelasan DPR atas sejumlah perkara, yakni Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 serta 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Yayasan Amina Mulia Indonesia Tebar 1.200 Paket Sembako dan Hadiah Umrah Gratis

Dalam forum pleno tersebut, DPR sebagai pembentuk undang-undang memaparkan argumentasi konstitusionalnya untuk mempertahankan norma-norma dalam KUHP yang tengah digugat.

Kehadiran DPR secara virtual menjadi sorotan, mengingat substansi perkara yang diuji menyangkut hukum pidana nasional yang berdampak luas terhadap masyarakat

Uji materi KUHP ini dinilai krusial karena menyentuh aspek mendasar, mulai dari kepastian hukum, keadilan substantif, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Orang Tua Korban Bullying di Blora, Agus P, Kecewa Penanganan Penyidikan

Tak berhenti di sini, Mahkamah menjadwalkan lanjutan sidang pada 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Tahap ini diperkirakan akan menjadi penentu arah pertimbangan Mahkamah sebelum memasuki fase pengambilan putusan.

Sidang ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya diuji di atas kertas, tetapi juga diuji secara serius di ruang konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *