Kuningan, TombakRakyat.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang menimbulkan korban jiwa dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di Jalan Raya Desa Sindang Agung, Kabupaten Kuningan. Insiden melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter dan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat kejadian itu, satu orang penumpang sepeda motor, warga Desa Sumurwiru, meninggal dunia di lokasi setelah terlindas kendaraan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal. Selain itu, penyelidikan diperkuat dengan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik yang diduga dilalui kendaraan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, termasuk nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut sempat terpantau bergerak ke arah wilayah Cikaso.
Penelusuran berlanjut hingga ke salah satu lokasi distribusi barang di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kendaraan tersebut diketahui sempat melakukan aktivitas pengiriman pakan ternak sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Kendaraan tersebut akhirnya dapat dihentikan saat melaju menuju arah Luragung.
Saat pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan adanya noda darah serta bagian jaringan tubuh korban pada kendaraan, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam kecelakaan tersebut. Meski demikian, proses pembuktian tetap dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengemudi kendaraan berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Dalam waktu kurang dari tiga jam, kendaraan beserta pengemudi yang diduga terlibat berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bertanggung jawab apabila terlibat kecelakaan, dengan memberikan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi serta memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.












