Kupang, NTT TombakRakyat.com – Kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis disertai ancaman teror melalui media sosial terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di wilayah Tana Humba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Insiden ini terjadi saat jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, mempertanyakan lemahnya perlindungan terhadap insan pers yang selama ini dikenal sebagai pilar utama demokrasi dan penjaga hak asasi manusia.
Menurutnya, tindakan kekerasan dan teror tersebut tidak hanya masuk dalam kategori tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Pers adalah wakil rakyat, voice of the voiceless, yang memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang sering dirampas melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh pihak-pihak berkuasa,” tegas Gabriel Goa.
Sebagai bentuk solidaritas dan panggilan nurani kemanusiaan terhadap korban, PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, untuk segera memproses secara hukum para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kekerasan fisik, psikis, serta ancaman teror di media sosial terhadap jurnalis tersebut.
Kedua, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan dan RSUD setempat yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.
Ketiga, mendorong adanya kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna melakukan penyelidikan atas dugaan kuat praktik korupsi yang terjadi di wilayah Sumba Barat Daya.
Gabriel Goa menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas negara. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap pers merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun lembaga terkait, agar kebebasan pers tetap terjamin dan praktik-praktik pelanggaran hukum dapat diberantas secara tuntas.












