BERITA

Ketua DPC FORMADES Aceh Tenggara Instruksikan Pengawasan Ketat Proyek PT Hutama Karya

151
×

Ketua DPC FORMADES Aceh Tenggara Instruksikan Pengawasan Ketat Proyek PT Hutama Karya

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, TombakRakyat.com – Ketua DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, menginstruksikan seluruh anggota untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap sejumlah kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengambilan material seperti batu, pasir, dan lainnya tanpa izin galian C.

“Seluruh anggota FORMADES saya instruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan proyek PT Hutama Karya yang anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah pada tahun 2025 hingga 2026. Baik itu pekerjaan bronjong, irigasi, jalan, dan lainnya. Karena anggaran tersebut adalah milik masyarakat dan harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” tegas Muhammad Masir.

Baca Juga  Pembukaan Hari Jadi Purworejo Ditandai Peresmian 24 Proyek dan Kenduri Agung

Ia menjelaskan, dugaan pengambilan material tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada perusahaan dan kontraktor yang terlibat.

“Walaupun PT Hutama Karya menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi, penggunaan vendor atau subkontraktor yang menampung material ilegal tetap menempatkan perusahaan pada risiko hukum,” lanjutnya.

Masir juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi seperti IUP atau SIPB.

Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  Pon Pes Mu’allimin Jampirejo Gelar Haflah Akhirussanah dan Khaul ke-39 K.H. Abdul Hadi Sofwan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C di tingkat pemerintah provinsi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Masir menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong Dewan Pimpinan Pusat FORMADES (DPP FORMADES) untuk mengambil langkah tegas apabila pelanggaran tetap terjadi.

“Jika pihak PT Hutama Karya maupun vendor tidak mematuhi aturan, kami akan meminta DPP FORMADES untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta DPP FORMADES untuk segera menyurati kantor pusat PT Hutama Karya, mengingat kemungkinan pihak manajemen pusat belum mengetahui kondisi di lapangan, khususnya di Aceh Tenggara.

Baca Juga  Empat Pilar jadi Benteng Kuat Saat Selancar di Dunia Maya

Masir turut mengingatkan adanya kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama PT Hutama Karya pada Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun 2018–2022, yang mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

Di akhir pernyataannya, Masir berpesan kepada seluruh anggota FORMADES agar tetap menjaga sikap saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Temuan di lapangan sering menjadi awal terungkapnya dugaan penyimpangan. Namun saya ingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga sikap, bersabar, waspada, serta menjunjung etika dalam berkomunikasi dengan para pekerja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *