Majalengka, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (2/5/2026), polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RA.
Tersangka ditangkap sehari sebelumnya, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB, di wilayah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000, dua unit telepon genggam, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang saksi yang diduga dititipi barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras, yakni 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, selain barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Penyidik menduga tersangka mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin, karena berpotensi membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.












