HUKUM & KRIMINALBERITA

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Sabu, Pemuda 26 Tahun Diamankan

18
×

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Sabu, Pemuda 26 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

CIREBON, TombakRakyat.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial SM (26) diamankan di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka.

“Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga  Rumah Warga di Ciwaringin Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menyita sebanyak 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,56 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua unit timbangan, plastik klip bening, lakban, serta tas gendong.

Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, seluruh barang bukti tersebut diduga milik tersangka. SM diketahui memperoleh obat-obatan dan narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

Baca Juga  Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

“Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Menolak Punah, Kisah Pilu Pengrajin Gerabah Langenharjo Bertahan di Tengah Modernisasi

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan melalui layanan Call Center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *