KENDAL, TOMBAKRAKYAT. com — Polemik kenaikan iuran kebersihan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang mulai memicu penolakan dari para penyewa kios dan pedagang. Kenaikan iuran yang ditetapkan menjadi Rp50 ribu per bulan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui proses musyawarah dengan para pelaku usaha yang terdampak langsung.
Sejumlah penyewa kios menilai kebijakan tersebut tidak adil, mengingat sejak awal mereka menyewa kios dengan tarif Rp150 ribu per bulan yang disebut sudah mencakup biaya kebersihan. Perubahan skema ini dianggap sebagai bentuk penambahan beban tanpa kejelasan manfaat yang diterima.

Kebijakan penarikan iuran tambahan ini disebut-sebut berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di lapangan, implementasi iuran kebersihan sebelumnya sebesar Rp25 ribu per bulan saja sudah menuai persoalan. Selain tidak konsisten dalam penarikan, para pedagang juga mempertanyakan pengelolaan dan dampak nyata dari iuran tersebut terhadap kebersihan lingkungan pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, terdapat sekitar 150 kios dan lapak yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Sebanyak 53 kios permanen berada di area dalam pelabuhan, sementara sekitar 70 lapak dibangun secara mandiri oleh pedagang ikan di area dermaga. Selain itu, terdapat lebih dari 60 pedagang lain yang terdiri dari pedagang gerobak, asongan, hingga pedagang ikan tampahan yang turut menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Dengan jumlah pelaku usaha yang cukup besar, kebijakan kenaikan iuran ini berpotensi menimbulkan dampak luas jika tidak dikelola secara bijak. Apalagi sebagian besar pedagang mengandalkan pendapatan harian yang tidak menentu, tergantung pada hasil tangkapan dan kondisi pasar.“Saya tidak mau bayar kalau Rp50 ribu, tanpa dimusyawarahkan dulu, sedang iuran yang 25 ribu saja, banyak pedagang yang keberatan” tegas Sutri, salah satu penyewa kios.
Sutri mengaku telah mengembalikan buku iuran kepada petugas saat diminta membayar sebagai bentuk penolakan. Ia menilai, sebagai pihak yang terdampak langsung, para pedagang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya menjadi objek kebijakan. Selasa (5/5/26).
Menurutnya, petugas kolektor yang datang ke lapangan juga tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan kenaikan iuran maupun dasar perhitungannya. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan pedagang bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara transparan.
Keluhan serupa disampaikan Yus, pemilik kios di area dermaga. Ia menuturkan bahwa persoalan iuran kebersihan bukan hal baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi ketidakteraturan dalam penarikan.
“Kios di dermaga pinggir kali juga pernah dikasih buku iurannya. Tapi ketika ditunggu, petugasnya tidak pernah datang lagi,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan iuran, mulai dari distribusi, penarikan, hingga konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pedagang terhadap kebijakan baru yang kembali diberlakukan.
Meski demikian, tidak semua pedagang menolak. Pak Mul, pemilik kios bakso di kawasan pelabuhan, mengaku masih membayar iuran dengan skema lama. Ia menyebutkan total yang dibayarkan sebesar Rp175 ribu per bulan, yang terdiri dari Rp150 ribu biaya sewa kios dan Rp25 ribu iuran kebersihan.

Namun, keberadaan dua skema pembayaran yang berbeda di lapangan justru memperlihatkan belum adanya keseragaman kebijakan. Hal ini berpotensi memicu kecemburuan sosial antar pedagang serta memperkeruh situasi jika tidak segera diselesaikan oleh pihak pengelola.
Kepala Pelabuhan Ifdol Syukri meminta Tombakrakyat.com untuk kordinasi dengan Kasubag TU P3, yang sudah tidak ada tempat saat berita ini diturunkan.
Belum adanya klarifikasi dari pihak otoritas semakin memperpanjang ketidakpastian dan memicu spekulasi di kalangan pedagang.
Para penyewa kios dan pedagang berharap agar kebijakan terkait iuran kebersihan dapat ditinjau ulang. Mereka menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dana, kejelasan peruntukan iuran, serta pelibatan pedagang dalam proses pengambilan keputusan melalui forum musyawarah.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan komunikatif, polemik ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada hubungan antara pedagang dan pengelola pelabuhan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang yang menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi masyarakat pesisir.












