Indramayu, TombakRakyat.com — Dugaan pengelolaan aset PGRI yang tidak transparan kembali memicu sorotan publik. Gedung milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, diduga disewakan kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Dapur May lani”, menimbulkan pertanyaan serius soal mekanisme dan dasar hukum pengelolaan aset organisasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan gedung kini digunakan untuk operasional dapur program pemenuhan gizi. Namun, mekanisme kerja sama, besaran sewa, dan dasar keputusan pengelolaan gedung belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengurus PGRI setempat membenarkan penggunaan gedung oleh SPPG, tetapi menyatakan nominal sewa belum diketahui karena kesepakatan dilakukan oleh pengurus sebelumnya. Ia menambahkan bahwa dana hasil sewa direncanakan untuk kegiatan sosial, termasuk santunan bagi guru yang sakit.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: jika tujuan sosial dijadikan alasan, mengapa tidak ada mekanisme pelaporan atau dokumentasi terbuka bagi anggota PGRI?

Secara hukum, pengelolaan aset organisasi seperti PGRI tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijalankan sejalan dengan AD/ART internal organisasi.
Pengambilan keputusan oleh pengurus lama tanpa dokumentasi jelas berpotensi memicu konflik internal dan dugaan maladministrasi, terutama jika tidak ada laporan resmi terkait pemasukan dan penggunaannya.
Sejumlah pihak mendesak agar pengurus PGRI segera mengungkapkan data penting:
- Perjanjian kerja sama dengan SPPG
- Besaran dan mekanisme pembayaran sewa
- Penggunaan dana hasil sewa
- Legalitas keputusan pengurus sebelumnya
“Ini bukan soal boleh atau tidaknya disewakan, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Aset organisasi itu milik bersama, bukan milik pribadi,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik, seperti membantu guru yang sakit, harus dibarengi tata kelola yang benar. Tanpa transparansi, niat mulia bisa berubah menjadi polemik yang merusak kepercayaan anggota.
Jika tidak segera ditangani dengan jelas, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik internal yang lebih besar, bahkan berujung pada pelaporan ke pihak berwenang.












