BERITAHUKUM & KRIMINAL

Sidang Etik AKP Herawan Disorot, Waketum FERADI WPI Nilai Proses Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

25
×

Sidang Etik AKP Herawan Disorot, Waketum FERADI WPI Nilai Proses Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

Surakarta, TombakRakyat.com Selasa (26/5/2026) — Sidang disiplin terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP Herawan Prasetyo Budi, menuai sorotan dari pelapor sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Mochammad Arifin. Ia menilai jalannya sidang terkesan tidak berpihak pada pencari keadilan dan justru memojokkan pihak pelapor serta saksi.

Menurut Arifin, perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari sebagai tempat penitipan kendaraan hasil eksekusi debt collector (DC). Ia menyebut kendaraan milik korban sempat ditahan di lingkungan Polsek dan dalam kondisi setir tergembok oleh oknum DC.

“Sidang etik ini justru terkesan membela sesama profesi. Kami berharap ada penegakan disiplin yang objektif dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Arifin kepada awak media.

Baca Juga  Hari Jadi ke-195, Pemkab Purworejo Siapkan Agenda Dua Bulan Penuh

Arifin juga menyoroti jadwal sidang yang dinilai mendadak dan dilaksanakan menjelang hari libur, sehingga dirinya tidak dapat hadir secara langsung dalam proses tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2). Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi tanda serah terima.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah, termasuk terhadap pelapor Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Baca Juga  Semarak HUT ke-80 Persit, Persit KCK Cab XLV Dim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah

Perkara bermula dari dugaan pengambilan paksa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernopol AD 1346 QP pada Oktober 2025 oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan tersebut kemudian disebut berada di area Polsek Banjarsari selama beberapa hari sebelum akhirnya dapat diambil kembali oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.

Selain laporan etik di Propam, perkara dugaan perampasan kendaraan juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan masih dalam proses penanganan.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta seluruh pihak menjaga profesionalitas serta transparansi penanganan perkara.

Baca Juga  Jaga Jakarta, Polisi Intensifkan Patroli Sambang Dialogis di Wilayah Pluit

“Keadilan harus ditegakkan secara objektif. Semua pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pelapor meminta agar proses pemeriksaan etik dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang telah tertuang dalam SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini mengacu pada keterangan pelapor, dokumen SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, dan pendamping hukum terkait. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *