SEMARANG,TOMBAK RAKYAT.COM –Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan Obat-Obat Tertentu (OOT) di wilayah Jawa Tengah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat setidaknya 853 kasus tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang telah berhasil diungkap.
Dalam acara “Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026” yang digelar di Aula Lawang Sewu, Semarang, Senin (25/5/2026), Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Wiyoto, memaparkan data rincian kasus tersebut.
Dari total 853 kasus, sebanyak 678 merupakan kasus narkotika, 61 kasus psikotropika, dan 120 kasus terkait obat-obatan tertentu.
“Hingga hari ini, kami telah mengamankan 1.044 tersangka. Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, mulai dari 17,2 kg sabu, 8,7 kg ganja, hingga 361.000 butir obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Wiyoto di depan peserta aksi nasional tersebut.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi ketahanan bangsa, mengingat distribusi zat adiktif seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Eximer mayoritas menyasar kelompok usia produktif dan pelajar.
Kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda yang merupakan pilar bangsa.
Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa dampak penyalahgunaan obat-obatan ini tidak bisa disepelekan.
Kerusakan fisik dan mental yang ditimbulkan akan menurunkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dalam jangka panjang. Ia menyoroti masifnya produksi ilegal yang bahkan bisa mencapai nilai ratusan miliar rupiah dengan memanfaatkan platform digital.
Menanggapi situasi ini, Polda Jateng menegaskan perlunya kinerja serius dan kolaborasi lintas sektor.Selain penindakan hukum yang tegas, kepolisian kini mengintegrasikan sistem pelaporan publik melalui nomor darurat 110.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memutus rantai pasokan demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan zat berbahaya.












