DAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Sembilan Parpol di Purworejo Segera Terima Bantuan Keuangan 2026

37
×

Sembilan Parpol di Purworejo Segera Terima Bantuan Keuangan 2026

Sebarkan artikel ini

Pendidikan Politik Jadi Prioritas (Dok.Istimewa)

 

PURWOREJO, TombakRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) segera menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo pada tahun anggaran 2026.

 

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan fungsi partai politik, khususnya dalam menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.

 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Purworejo, Lepot Agusmanto, S.IP, menjelaskan bahwa bantuan keuangan parpol diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada pemilu legislatif.

 

Menurutnya, nilai bantuan per suara yang sebelumnya sebesar Rp2.975 telah mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 sejak tahun 2025. Kenaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan pendidikan politik.

 

“Pada tahun 2026 ini terdapat sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Purworejo dan berhak menerima bantuan keuangan. Besaran yang diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Pengurugan Sawah Produktif di Sewuni Diduga Langgar Tata Ruang, Jalan PISEW 2025 Ikut Rusak

 

Adapun alokasi bantuan keuangan parpol tahun 2026 yang telah disiapkan Pemkab Purworejo meliputi:

PDI Perjuangan: Rp321.923.000

Partai Golkar: Rp282.551.500

Partai Demokrat: Rp222.162.500

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp209.758.500

Partai Gerindra: Rp172.151.000

Partai NasDem: Rp119.868.000

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp103.694.500

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp101.608.500

Partai Amanat Nasional (PAN): Rp39.970.000

 

Lepot mengatakan, sebelum dana dicairkan, seluruh partai penerima akan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang direncanakan berlangsung pada 17–18 Juni 2026.

 

Selain memberikan pemahaman terkait tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan, kegiatan tersebut juga akan dirangkai dengan penyerahan bantuan secara simbolis.

 

“Rencananya bimtek dan penyerahan bantuan akan dilaksanakan di Hotel Morazen, Kulon Progo, menyesuaikan agenda Bupati Purworejo,” katanya.

 

Untuk memperoleh bantuan keuangan tersebut, partai politik harus mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi bantuan keuangan parpol.

Baca Juga  Pantai Penyu Cilacap destinasi wisata dengan sajian Kuliner Pesisir yang menggoda rasa

 

Hasil verifikasi selanjutnya menjadi dasar pengajuan kepada Bupati Purworejo untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan.

 

Saat ini proses penerbitan SK Bupati masih berlangsung dan ditargetkan dapat selesai sebelum pelaksanaan bimtek.

 

Lebih lanjut, Lepot menyampaikan bahwa penggunaan bantuan keuangan parpol tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.

 

Hasil audit menunjukkan tidak adanya temuan yang mengharuskan tindak lanjut dari partai penerima bantuan.

 

“Alhamdulillah seluruh laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun 2025 sudah diaudit BPK dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran atau temuan yang harus ditindaklanjuti. Artinya penggunaan dana sudah sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

 

Bantuan keuangan parpol tidak semata-mata digunakan untuk operasional organisasi.

 

Berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur bantuan keuangan partai politik, penggunaan dana diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik.

Baca Juga  Kasepuhan Pemuda Pancasila (PP) Solo Raya Giat Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

 

Ketentuan tersebut di antaranya tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa minimal 60 persen bantuan harus digunakan untuk pendidikan politik.

 

Pendidikan politik yang dimaksud mencakup kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, partisipasi dalam pemilu, hingga penguatan wawasan kebangsaan dan kehidupan berpolitik yang sehat.

 

Sementara itu, maksimal 40 persen dana bantuan dapat digunakan untuk mendukung operasional partai politik.

 

Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, pemerintah berharap partai politik tidak hanya memperkuat organisasi internalnya, tetapi juga semakin aktif menjalankan fungsi edukasi politik kepada masyarakat sehingga kualitas demokrasi di Kabupaten Purworejo terus meningkat. (P24/wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *