KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Aktivitas pengurugan sawah produktif di wilayah Sewuni, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, menuai sorotan warga. Selain diduga menyalahi aturan tata ruang dan alih fungsi lahan, pekerjaan tersebut juga disebut memperparah kerusakan jalan rabat beton ruas Sewuni–Krangkong program PISEW 2025, yang kualitas pekerjaanya saat itu juga dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Kendal pada Senin (25/5/2026), lokasi pengurugan tersebut menurut Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 masuk dalam kawasan tanaman pangan, lahan sawah dilindungi (LSD), serta lahan baku sawah (LBS).
“Pemanfaatan ruang di lokasi tersebut hanya diizinkan untuk kegiatan pertanian dan pendukung pertanian,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Dinas PUPR Kendal di portal JNN.
Warga menilai aktivitas pengurugan tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan perlindungan lahan pangan produktif. Terlebih, sebelum pekerjaan dimulai, seorang warga mengaku sudah mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan rekomendasi perizinan.
Namun menurut warga, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Desa menyatakan bahwa proses perizinan diurus langsung oleh pihak pengembang.
“Seolah mau cari aman dari desakan warga kritis,” ujar warga tersebut.
Kekecewaan warga juga muncul karena sulitnya memperoleh informasi yang jelas dari Pemerintah Desa Gempolsewu. Menurut warga, hampir seluruh pertanyaan publik selalu bermuara kepada kepala desa, sementara komunikasi dinilai tidak terbuka.
“Susah untuk memperoleh informasi yang jelas dari Pemdes Gempolsewu. Kadus pengampu wilayah tidak tahu-menahu, BPD hanya menjawab nanti kami sampaikan kepada Kades. Semua muaranya ke Kades, tapi Kades sulit ditemui, HP tidak aktif katanya rusak,” keluh seorang warga dengan nada kesal.
Sorotan lain muncul terkait kerusakan jalan rabat beton ruas Sewuni–Krangkong yang baru dibangun melalui program PISEW 2025. Warga menduga lalu lalang kendaraan proyek pengurugan turut memperparah kondisi jalan yang usianya belum lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun setempat menyampaikan bahwa menurut informasi dari kepala desa, kerusakan jalan nantinya akan diperbaiki oleh pihak pengembang.
“Menurut Pak Kades nanti akan diperbaiki oleh pengembang, saya tidak punya kontak pengembangnya,” jelas Mustawa melalui sambungan telepon.
Warga berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar persoalan tersebut tidak terus berlarut. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperkuat kesan bahwa pemerintah desa tidak peduli terhadap tata kelola pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.
“Bupati harus tegas menindaklanjuti pekerjaan-pekerjaan Pemdes Gempolsewu yang banyak disorot warga. Mulai dari pembangunan TPS3R yang mangkrak, pemasangan jaringan internet di rumah perangkat desa, pembangunan los pasar yang diduga di luar regulasi, sampai rabat beton program PISEW yang rusak saat baru berusia dua bulan ditambah kerusakannya karena pekerjaan pengurugan sawah produktif yang perizinannya dipertanyakan,” tutup seorang warga yang mengaku peduli terhadap kondisi desanya.












